Larikan Mobil Orang Lain, Dua Pria Ini Diamankan Polisi

oleh -
DIAMANKAN : Tersangka dan Barang Bukti Mobil yang DIgelapkan Diamankan Polisi

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Berjanji menyewa mobil selama tiga bulan dengan ongkos sewa Rp 7,5 juta sebulan, AHM warga Kecamatan Cepu diamankan polisi. Sebab, AHM tidak membayar uang sewa, namun malah melarikan mobil yang disewanya.

Selain AHM, satu orang lagi W, warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur juga diamankan.

Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 lalu, di rumah korban bernama Kusni dengan alamat Kelurahan Karangboyo RT 05 RW 05 Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora Jawa Tengah.

Awalnya mobil milik korban dikontrak oleh tersangka dengan perjanjian kontrak kendaraan mobil jenis Dihatsu Xenia No.Pol K-8973-FN, disewa selama 3 bulan sejak per tanggal 5 Oktober 2021 hingga tanggal 4 januari 2022.

Harga kontrak kendaraan tersebut telah disepakati setiap bulannya sebesar Rp7,5 jta dan dibayar dua kali. Pada minggu pertama Rp3.750.000 dan minggu ketiga juga sebesar Rp.3.750.000.

“Namun sampai waktu kontrak habis uang kontrak yang dijanjikan belum dibayar dan mobil tidak dikembalikan,’’ ujar Kapolsek.

Ternyata, lanjut Kapolsek, mobil tersebut diserahkan AHM kepada W tanpa sepengetahuan pemilik mobil. Karena tersangka ingkar janji, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu. Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso,SH untuk melakukan penyelidikan.

Mendapat informasi bahwa tersangka lari ke wilayah Jawa Timur, Unit Reskrim Polsek Cepu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Santosopun melakukan pengejaran. Hingga akhirnya dengan dibantu oleh Satreskrim Polres Bondowoso, tersangka berhasil diamankan.

‘’Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa mobil berikut STNK dan BPKBnya,’’ tambah Kapolsek.

Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp150 juta. Tersangka AHM dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Dan tersangka W di jerat pasal 480 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kami imbau kepada warga, tetap waspada terhadap penipuan. Hati hati dan jangan mudah percaya pada orang lain apalagi yang baru kenal,” pungkas Kapolsek.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *