BLORA
Penulis : Supriyanto
Lenterakata.com – Sebuah kejadian mengagetkan terjadi di kawasan Jalan Doplang-Randublatung Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Betapa tidak itu polisi menghadang dan menghentikan sebuah minibus yang melaju kencang. Setelah berhenti dan digeledah, ternyata mobil itu memuat ratusan liter minuman keras (miras) jenis arak jawa.
Aksi bermula saat petugas menerima informasi bahwa ada kendaraan mencurigakan melintas di Jalan Doplang-Randublatung, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora. Sehingga, mobil jenis Daihatsu Luxio warna silver metalik itu kemudian dicegat.
Anggota Polsek Jati yang dipimpin Kapolsek AKP Eko Adi Pramono,SH,MH melakukan menghadang laju kendaraan itu. Dan akhirnya setelah melakukan pemeriksaan kendaraan tersebut ternyata memuat 30 jerigen berisi minuman keras. Barang bukti sebanyak 30 jerigen itu berisi 900 liter minuman beralkohol jenis arak jawa atau arak polos.
Barang dan kendaraan kemudian diamankan. Termasuk tiga orang yang ada di dalam mobil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AR, (37), LT, (50) dan LE, (28) ketiganya adalah warga Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kapolsek Jati AKP Eko Adi Pramono,SH,MH menyampaikan bahwa tersangka diamankan saat membawa 900 liter miras dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis minivan Daihatsu Luxio.
“Kita amankan 3 orang tersangka, berikut barang bukti 900 liter miras” ucap Kapolsek Jati, Kamis, (17/03/2022).
Kapolsek Jati membeberkan bahwa tersangka di jerat pasal 29 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kepada masyarakat, Kapolsek Jati berpesan agar warga tidak main main dengan minuman keras, karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan.
“Hindari miras, karena dengan mengkonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main main dengan miras,” tandas Kapolsek.
Kapolsek Jati mewanti wanti kepada masyarakat agar jangan ada masyarakat yang terlibat dalam peredaran miras, karena jika ditemukan akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.(*)