Menyaru Tamu Hajatan dan Bawa Kabur Emas Sesrahan, Perempuan Asal Blora Ditangkap

oleh -
OLAH TKP : Petugas Polsek Kota Blora Olah TKP Kasus Pencurian Emas

BLORA

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Yang dilakukan E, seorang perempuan warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah cukup nekat. Dia mendatangi hajatan pernikahan meski tidak kenal dengan pemilik hajat.

Dia menyaru sebagai tamu dan membaur dengan para tamu lainnya. Lalu, dia diam-diam menyelinap masuk ke kamar pengantin dan membawa kabur emas sesrahan dan sejumlah uang tunai. Akibat perbuatannya dia ditangkap polisi.

Kejadian berawal dari saat salah seorang warga Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora menggelar resepsi pernihan anaknya pada Selasa (14/3.2023). Banyak tamu yang datang untuk memberi ucapan selamat.

Salah satu tamu tersebut adalah E yang juga menyaru sebagai tamu. Ia datang dan langsung membaur dengan tamu lainnya. Lalu dia masuk ke dalam kamar pengantin dan mengambil emas seserahan pernikahan berupa emas dan uang tunai.

Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kapolsek Blora AKP Yulianto,SH membeberkan kejadian berawal dari laporan warga, telah terjadi tindak pidana mengambil barang milik orang lain secara melawan hak atau tanpa ijin di dalam kamar rumah korban.

Aksi pencurian itu terkuak saat korban masuk ke dalam kamar untuk ganti baju melihat kotak sesrahan perhiasan dari mempelai pria yang tertutup plastik dalam keadaan terbuka. Sebuah gelang emas seberat 5 gram yang berada di dalamnya telah hilang.

Selanjutnya korban melihat isi kotak perhiasan warna merah yang berisi sebuah gelang emas seberat 4 gram juga telah hilang. Juga uang tunai sebesar Rp400 ribu yang tersimpan di dalam tas warna biru dongker juga hilang. Berikutnya uang tunai Rp300 ribu di dalam dompet warna coklat milik korban telah hilang.

‘’Korban mengalami kerugian sekitar  Rp 3.730.000,” beber Kapolsek Blora, Kamis, (16/03/2023) di Blora.

Mendapat laporan tersebut unit Reskrim Polsek Blora yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sukimin langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan E, di sebuah tempat ngopi di kawasan Kaliwangan Blora.

Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa; satu buah gelang emas seberat 5 gram, satu buah gelang emas seberat 4 gram, uang tunai dan sebuah motor.

“Kepada masyarakat, terutama saat punya hajat agar lebih hati-hati dan waspada. Terutama dalam menjaga mahar pernihakan baik emas ataupun uang tunai. Jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi di Blora. Mari kita waspada bersama,” kata Kapolsek Blora.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *