Terima Sosialisasi UU Pemasyarakatan Terbaru, Napi Lapas Tuban Faham Haknya

oleh -

TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban Kanwil Kemenkumham Jawa Timur baru saja melakukan sosialisasi Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Selasa (20/09/2022) bertempat di Blok A.

Kepala Lapas Tuban Siswarno ditemani Ka. KPLP dan Kasi Binadik serta komandan jaga turun langsung lakukan sosialisasi. Pada awal pengarahan Siswarno menjelaskan UU yang berlaku saat ini menggantikan UU no 12 Tahun 1995.

Link Banner

“Undang-undang yang berlaku sekarang otomatis menggantikan UU yang lama, yakni UU no 12 Tahun 1995,” ujarnya.

Siswarno mengatakan sosialisasi ini merupakan langkah awal penerapan masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak integrasi bagi Narapidana.

Pria dua anak tersebut berharap dengan adanya sosialisasi ini Warga Binaan akan lebih terbuka wawasannya terkait haknya sekaligus menghindari adanya pungutan liar atau pungli.

“Semoga seluruh anak didikku paham akan hak-hak integrasinya sehingga semua pengurusan PB, CB maupun asimilasi bebas dari pungli,” harapnya.

Sementara itu, Kasubsi Regbimkemas Mukhlis Alfian mengatakan jajarannya akan selalu mengusahakan hak warga binaan sehingga tidak ada yang terlewat.

“Insyaallah saya mengingatkan staf-staf saya untuk lebih teliti sehingga tidak ada hak-hak panjenengan yang terlewat,” jelas pria asal Magetan tersebut.

Selain sosialisasi terkait UU Pemasyarakatan terbaru, Lapas Tuban juga memberikan penjelasan terkait perubahan aturan kunjungan. Kapasitas maksimal yang awalnya hanya 3 orang tiap WBP akan ditambah menjadi 5 orang dengan syarat tetap bagian dari keluarga inti.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *