Polemik Rekrutmen Panwascam, DPRD Panggil Bawaslu

oleh -
AUDIENSI : Bawaslu saat Difasilitasi DPRD Terkait Polemik Perekrutan Panwascam

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora datang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora.

Kedatangan salah satu lembaga penyelenggara pemilu itu,  untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait carut polemik perekrutan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Pemanggilan itu dilakukan setelah DPRD menerima permohonan dari Koalisi Masyarakat Blora Peduli Demokrasi. Pertemuan dilakuukan di ruang rapat Komisi A. Kamis, (01/01/2020).

Koordinator Koalisi Masyarakat Blora Peduli Demokrasi Sudarwanto mengatakan, bahwa perekrutan anggota Panwascam di Kabupaten Blora menjadi polemik besar karena ada indikasi ketidaktransparanan dari Bawaslu.

“Kami melihat, pada rekrutmen Panwascam terkesan asal-asalan. Ini terlihat pada seleksi administrasi Panwascam. Meski ada batasan usia, namun yang belum cukup umur lolos. Ada dua peserta dengan KTP lahir di tahun 1996, tapi lolos administrasi,” ujar Sudarwanto.

Menurut dia, jika terbukti melanggar, Bawaslu bisa dilaporkan ke penegak hukum, dan laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementara, Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan mengaku telah melaksanakan rekrutmen Panwascam sesuai peraturan yang berlaku.

“Pengumuman proses perekrutan telah kami umumkan di radio, media massa dan media sosial. Kalau ada yang tidak puas bisa menyampaikan keberatan ke Bawaslu Provinsi,” kata Lulus.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi mengatakan, rekrutmen panwascam harus  disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Monggo ini disikapi dengan dasar peraturan yang benar. Di sini kita mencari solusi agar jelas yang salah dan yang benar,” tegas Supardi.

Untuk itu, dia berharap agar Komisioner Bawaslu bisa menjelaskan duduk perkaranya. Kalau masih belum puas, pihak yang tidak puas bisa melanjutkan ke ranah hukum atau DKPP.

“Belum tentu apa yang dilakukan Bawaslu itu salah, belum tentu juga apa yang disangkakan Koalisi ke Bawaslu juga benar. Makanya perlu dilakukan rembug bersama,” kata dia.

Dalam audensi tersebut, Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto SPd memberikan saran agar audiensi terkait polemik panwascam cukup sekali ini saja. Kalau ada pelanggaran proses seleksi atau ada pihak pihak yang merasa dirugikan bisa ke PTUN, lapor ke Bawaslu Provinsi dan DKPP.

“Sebaiknya tidak usah ramai-ramai di medsos setiap hari. Gunakan jalur-jalur yang benar,” pintanya.

Sekadar diketahui, dalam audiensi pertama yang digelar pada Minggu (22/12/2019) Bawaslu tidak hadir tanpa alasan yang jelas.(wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *