Dua Minggu Ini Ditarget Seluruh Nakes Sudah Divaksin

oleh -

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Kepala Dinkes Tuban Bambang Priyo Utomo menargetkan pada dua  minggu awal Februari ini, seluruh tenaga kesehatan (nakes) yang ada di Kabupaten Tuban, Jawa Timur telah disuntik vaksin.

Setelah vaksinasi pertama, 14 hari berikutnya akan dilakukan vaksin lanjutan. Dia menjelaskan, vaksin yang digunakan sangat aman dan halal, karena telah memiliki sertifikat BPOM dan MUI.

Saat ini, Dinkes Tuban tengah melakukan distribusi ke Rumah Sakit dan fasillitas pelayan Kesehatan lain di Kabupaten Tuban.

“Totalnya ada 3.360 vaksin di tahap pertama,” ujarnya.

Bambang menambahkan, vaksinasi tahap kedua akan dimulai pada bulan April mendatang. Sasarannya adalah profesi pelayanan publik dan masyarakat umum yang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Masyarakat dapat mengetahui data penerima vaksin dengan mengakses www.pedulilindugi.com.

Sementara, upaya terus dilakukan Pemkab Tuban untuk mencegah, dan penanggulangi penyebaran Covid-19. Satu di antaranya dengan menerbikan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai 26 Januari-8 Februari 2020.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban Budi Wiyana saat dialog di LPPL Pradya Suara. Dialog publik itu juga menghadirkan Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Komandan Kodim (Dandim) 0811/Tuban Letkol Inf Villiala Romadhon, dan Kepala Dinas Kesehatan Tuban dr Bambang Setyo Utomo.

Sekda Budi Wiyana menerangkan, penerapan PPKM di Kabupaten Tuban sejalan dengan Keputusan Gubernur Jatim tentang Perpanjangan PPKM untuk 17 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Meskipun Tuban tidak termasuk zona merah, PPKM ditetapkan mengacu pada pertambahan kasus melebihi standar nasional, dan fasilitas pada rumah sakit rujukan melebihi 70 persen.

“Fokus PPKM untuk mengurangi mobilitas masyarakat guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkap Budi Wiyana.

Penerapan PPKM memuat sejumlah titik tekan diantaranya, pembatasan kapasitas individu dalam satu ruangan maksimal 25 persen.

Kegiatan pendidikan mulai dari TK-SMA dilakukan secara daring. Serta operasional wisata yang hanya boleh menerima 30 persen pengunjung, dan rumah makan yang boleh menerima 25 persen pengunjung.

Menyoal dampak pandemi Covid-19, lanjut Sekda, Pemkab Tuban telah menetapkan sejumlah kebijakan kaitannya dengan bantuan social, jaring pengaman social maupun kebijakan pemulihan ekonomi lainnya.

“PPKM menjadi jalan tengah agar pemulihan Kesehatan dan ekonomi berjalan bersamaan,” sambungnya.

Keberhasilan penanganan Covid-19 dan vaksinasi perlu partisipasi masyarakat. Karena itu  masyarakat diharapkan mendukung upaya penanganan Covid-19 dan vaksinasi.

Pemkab dan Satgas Covid-19 Tuban akan memaksimalkan upaya, fasilitas, maupun penganggaran untuk menangani pandemic virus tersebut.

Sedangkan Kapolres Ruruh Wicaksono menegaskan, Polisi bersama TNI dan Satgas akan senantiasa mengawal penanganan Covid-19. Salah satunya gencar melakukan operasi penertiban utamanya di pusat keramaian. Kegiatan ini diimbangi edukasi dan pengawasan.

Mantan Kapolres Madiun itu menyayangkan masyarakat yang menolak, bahkan menghalangi upaya petugas menjalankan tugas penegakan hukum terkait protokol kesehatan. Polres Tuban akan mendalami laporan perihal penolakan warga tersebut.

Dia menginstruksikan kepada seluruh personil polisi bersikap profesional dan transparan. Jika ditemukan oknum yang menyalahi aturan, dan memanfaatkan jabatannya yang bersangkutan akan ditindak.

Sementara itu Dandim Tuban Viliala Romadhon menyatakan, personil TNI selalu memberikan dukungan terhadap penanganan Covid-19. Salah satunya personil TNI-Polri dan Pemkab Tuban yang rutin turun ke lapangan melakukan sosialisasi.

Menurutnya, masyarakat yang kurang paham terhadap bahaya Covid-19 harus terus didekati dengan melakukan pendekatan tertentu sehingga dapat diterima.

Tujuannya, melawan berita bohong dengan informasi dan pengetahuan yang lengkap tentang penanganan Covid, termasuk vaksinasi.

Terkait pemberlakuan jam malam, Villiala menegaskan, hal tersebut dimaksudkan untuk meminimalkan kegiatan yang tidak perlu di malam hari, seperti nongkrong. Pemkab juga telah mengatur persoalan kegiatan perdagangan di malam hari baik untuk mall maupun usaha makanan.

“Sudah ada kebijakan agar bisa dibawa pulang, jadi tidak ada alasan masyarakat untuk melakukan nongkrong hingga larut malam,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.