Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Dikukuhkan

oleh -

TUBAN
Penulis : Laidia
Lenterakata.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban mengukuhkan Pengurus FKPAI (Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam) Honorer Kabupaten Tuban periode 2020 – 2024.

Acara digelar di aula pondok pesantren AlFutuhiyah, Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban, Selasa, (07/07/2020). Ketua FKPAI Kabupaten Tuban Kiai Subhan dari Kecamatan Singgahan.

Link Banner

Acara ini dihadiri sekitar 125 undangan termasuk Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional dan 10 anak yatim.

Dalam sambutannya Kakankemenag Tuban Sahid, mengatakan penyuluh agama adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan. Juga penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.

“Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut pengukuhan, pembinaan dan pembekalan substansial maupun teknis dilaksanakan,” ujarnya.

Penyuluh Agama Islam, kata dia, merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam pelaksanaan tugasnya membimbing umat dan mengembangkan visi misi Kementerian Agama.

“Yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, sejahtera lahir batin,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Sahid, penyuluh mempunyai fungsi edukatif, informatif, konsultatif dan advokatif.

Ada delapan klasifikasi tugas penyuluh, yakni menangani kemasjidan, kerukunan umat beragama dan narkoba. Juga zakat wakaf, produk halal, keluarga sakinah, radikalisme dan pengentasan buta huruf.

“Maka dari itu harus terus berkoordinasi, komunikasi, bersinergi antara penyuluh dengan kepala KUA, jangan lupa membuat laporan kegiatan 8 kali tiap bulan,” pesan dia.

Kegiatan ini dirangkai dengan pembagian Surat Keputusan (SK) Penyuluh nonPNS yang diberikan secara simbolis oleh KakanKemenag Tuban. Paparan materi pmmbinaan oleh Kasi Bimas Islam, Moh. Qosim. (lai/wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.