Kemenag Akreditasi KBIHU

oleh -

TUBAN

Penulis: Laidia
Lenterakata.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban melakukan akreditasi  Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU).

Link Banner

Akreditasi untuk memperpanjang izin operasional KBIHU. Sebab, izin operasionalnya akan habis masa. Kegiatan dilaksanakan di aula Kemenag, Kamis (28/11/2019), yang diikuti oleh 13 KBIH se Kabupaten Tuban.

Plt. Kepala Kantor Kemenag Tuban, Achmad Badrus Sholeh mengatakan pengajuan perpanjangan izin operasional tersebut dilakukan dengan membuat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban.

“Akreditasi dilaksanakan dengan meminta keterangan kepada pengurus KBIH. Antara lain meliputi aspek kesekretariatan, kurikulum, kelembagaan, ketenagaan, dan sarana prasarana,” ujarnya.

Hadir dalam kesempatan ini Kabid. PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, Drs. H. Jamal, MM.
Dia menyebut beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk perpanjangan izin tersebut.

Di antaranya akte pendirian yayasan beserta perubahannya yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Memiliki kantor kesekretariatan dengan status kepemilikan sendiri, susunan kepengurusan dan pembimbing haji yang masih aktif.

“Sifatnya akreditasi ini adalah verifikasi dan validasi, bahwa kita ini ada wujudnya, ada kantor pelayanaannya, ada pengurusnya, dan memang betul-betul eksis untuk melayani calon jemaah haji,” katanya.

Tahun dulu KBIH cukup Kakanwil yang menandatangani izin karena dasar hanya Peraturan Menteri Agama.

Sekarang yang menandatangani adalah dirjen PHU, hal ini sesuai dengan UU no 8 tahun 2019 tentang penanganan haji dan umrah (KBIHU).

Lebih lanjut pria asli Kota Soto ini mengatakan KBIH yang jamaahnya sedikit bisa merger dengan KBIH lain.

“Insyaallah setelah dihitung sesuai kapasitas yang ada Tuban kloter pertama, kalau tidak siap silahkan membuat surat penolakan,” tegasnya.

Tahun 2019 sudah menggunakan sistem zonasi, insyaallah tahun 2020 tetap bertempat di Mahbasjin.

Menurut dia, musim haji tahun 2020 diusulkan makan full termasuk di armuzna. Namun tidak ada penambahan kuota haji.

“Untuk pelunasan sekitar bulan Pebruari sampai dengan Maret. Selanjutnya untuk paspor menjadi tanggung jawab jemaah haji itu sendiri,” imbuhnya.

Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Kasubag TU kota Batu ini, keberadaan KBIH masih sangat dibutuhkan oleh calon jemaah.

KBIH mempunyai fungsi untuk mendampingi dan membina calon jemaah haji sebelum dan waktu pelaksanaan ibadah haji, agar jemaah bisa menunaikannya dengan sempurna.

Setiap 135 orang diberikan jatah porsi untuk satu orang pembimbing dengan biaya sendiri.

Sementara itu Kasi PHU Umi Kulsum menyampaikan bahwa akreditasi dilakukan secara rutin setiap tiga tahun sekali.

“Arahnya nanti muncul semangat untuk peningkatan mutu layanan KBIH dan jemaah haji bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman dan nyaman,” tegasnya.(lai/wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *