Tahun Depan Urus KTP dan KK Cukup di Kecamatan

oleh -
CEDAK MAS : Dengan Aplikasi Cedak Mas, mengurus Adminduk Cukup di Kantor Kecamatan

TUBAN

Penulis : Eka Febriyani

Link Banner

Lenterakata.com – Mulai tahun depan, warga yang ingin mengurus kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran dan segala administrasi kependudukan (adminduk) lainnya cukup datang ke kantor kecamatan setempat.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan layanan “Cedak Mas” atau Cepat Dekat Masyarakat. Layanan tersebut semakin mempermudah dan mempercepat proses kepengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Rohman Ubaid menjelaskan, layanan tersebut merupakan implementarsi dari visi misi Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky agar terciptanya pelayanan publik yang cepat, mudah, dan dekat.

Program layanan “Cedak Mas” telah dimulai di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, dan diluncurkan oleh Bupati Tuban pada 22 Desember lalu. Mulai berlaku di semua kecamatan pada Januari 2022 nanti.

“Di setiap kecamatan terdapat alat cetak dokumen yang siap untuk mencetak semua produk administrasi kependudukan,” tutur Ubaid.

Alat cetak itu, lanjutnya, telah didistribusikan ke-19 kecamatan kecuali kecamatan kota. Kecamatan Tuban menjadi pengecualian, sebab alat serupa telah dipasang di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Alat Cetak Dokumen Kependudukan (ACDK) dapat mencetak KTP, KK, KIA, akta kelahiran dan kematian serta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia atau SKP PWNI. Alat tersebut juga telah terverifikasi oleh Kementerian.

“Jadi sudah berstandar dari Dirjen Kependudukan,” ungkapnya.

Cara cetak dokumen, jelas dia, berkas atau persyaratan permohonan diterima dan diverifikasi petugas desa atau kecamatan. Selanjutnya difoto scan dan dikirim secara online ke Disdukcapil oleh petugas desa atau kecamatan.

Lalu, berkas atau persyaratan diverifikasi petugas Disdukcapil dan jika sudah sesuai dan tidak ada permasalahan akan langsung diberikan tanda tangan secara elektronik, selanjutnya dokumen dapat dicetak di kecamatan.

Jika proses berjalan lancar maka dalam waktu dua hari, dokumen sudah jadi dan dapat diambil oleh pemohon atau petugas desa di kantor kecamatan.

Ubaid juga menegaskan, operator SIAK di kecamatan telah mendapatkan pelatihan untuk mengoperasikan alat tersebut. Sehingga diharapkan, tidak ada keterlambatan pelayanan akibat operator yang belum kompeten.

“Sudah diberi pelatihan Kamis kemarin, dan sudah ready semua,” kata Ubaid.

Selain itu, Icon plus sebagai menyedia jaringan internet juga telah diminta untuk benar-benar menjaga jaringan internet di desa agar tetap stabil.

Sebagai permulaan, dibukanya layanan gratis tersebut, Disdukcapil Tuban menyiapkan setidaknya 250 blangko KTP dan KIA untuk setiap kecamatan.

Ubaid mengatakan, untuk minggu pertama di bulan Januari 2022 pihaknya menyediakan 250 blangko KTP dan KIA, dan akan terus ditambah sesuai kebutuhan di kecamatan. Restock dari kementerian terus dilakukan setiap satu minggu sekali.

“Untuk saat ini, blangko yang tersedia baik KTP dan KIA berkisar 9.000 lembar. Untuk dokumen lainnya, seperti KK, Akte Lahir, dan surat lainnya tidak menjadi masalah, sebab bisa dicetak menggunakan kertas HVS,” ungkapnya.

Ubaid berharap, dengan layanan “Cedak Mas” masyarakat bisa segera memahami program ini, dan operator di kecamatan dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Semoga dengan layanan ini, masyarakat lebih sadar dan bisa tertib administrasi kependudukan,” tandasnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *