60 Pasangan Catin Tunda Pernikahan, Kenapa?

oleh -
TUNDA NIKAH : Mashari Menjelaskan Alasan Catin Menunda Nikah

TUBAN

Penulis : Laidia

Link Banner

Lenterakata.com – Akhir-akhir ini banyak pasangan calon pengantin (catin) yang menunda pernikahannya. Mereka mengundur tanggal pernikahan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

‘’Tercatat ada 350 pasang calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikah pada KUA antara tanggal 3 – 20 Juli 2021. Namun akibat dari pemberlakuan PPKM Darurat, pelaksanaan pernikahannya banyak yang ditunda,’’ ujar Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, Senin (22/7/2021).

Padahal, bagi masyarakat Kabupaten Tuban khususnya umat Islam, bulan Dzulhijjah atau kerap disebut Bulan Besar menjadi momentum yang baik untuk melangsungkan pernikahan. Sehingga, pada bulan ini banyak yhang mengajukan untuk menikah. Namun kondisi membuat sikap mereka berubah.

Mashari mengatakan, dari data yang dikirim KUA ada sejumlah 60 pasang catin yang menunda pernikahannya. Penundaan nikah tersebut disebabkan berbagai alasan, salah satunya adalah pihak dari catin ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, takut swab antigen, menunggu situasi aman dulu maupun alasan lainnya.

“Sesuai laporan, tidak sedikit pasangan yang memilih menunda pernikahannya, hanya menunda tidak membatalkan,” jelasnya.

Dijelaskan dia, selama pemberlakuan masa PPKM Darurat ini, jika seseorang hendak melangsungkan pernikahan, maka dua orang catin, wali dan dua orang saksi wajib swab antigen.

”Nikahnya tidak dilarang, tapi para pihak dari catin harus sehat semua yang dibuktikan dengan swab antigen 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” ungkap dia.

Ia juga menjelaskan, imbauan itu sudah tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE.P.001/DJ.III/Hk.007/07/2021, Tanggal 7 Juli 2021 dan sudah  disosialisasikan.

”Kalau SE Menag itu sudah jelas, ketika proses akad nikah harus swab antigen, itu wajib dan menerapkan prokes ketat, dan yang hadir saat akad terbatas hanya 6 orang,” paparnya.

Ia meminta surat edaran tersebut dapat diterima dan dilakukan masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan. Hal itu bertujuan sebagai bentuk upaya menekan persebaran dan penularan Covid-19. Sebab, saat ini banyak kasus meninggalnya para penghulu akibat terpapar Covid-19.

‘’Di Tuban ini, semoga tidak ada klaster baru dari peristiwa pernikahan. Persyaratan ini jangan dianggap memberatkan tapi demi menjaga kesehatan kita bersama,’’ harap Mashari.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *