Terpilih Kembali, Irham Pimpin Sarbumusi Tuban   

oleh -
KONFERENASI : DPC Sarbumusi Tuban Me nggelar Konfercab untuk Memilih Ketua Baru

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Terpilih kembali dalam konferensi cabang (konfercab), M.Irham kembali dipercaya memimpin Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Tuban untuk periode tiga tahun ke depan.

Ini adalah jabatan keduanya, setelah dalam konfercab Sarbumusi Tuban yang digelar di kantor PCNU Tuban, Minggu (31/10/2021) malam dia kembali terpilih.

Konferensi dihadiri DPW Sarbumusi Jatim, Dewan Penasihat DPC Sarbumusi Tuban M. Miyadi, serta anggota basis DPC Sarbumusi Tuban. Mekanisme pemilihan ketua dipilih dari enam basis yang terdaftar.  Di antaranya basis BSS, PLTU, TPPI, SWABINA, OJOL serta basis BMT ASA.

Dalam pemilihan tersebut muncul dua calon, yakni M. Irham dan dari pengurus lama Rofiul Huda. Keduanya sama-sama mendapatkan dukungan rekomendasi dari basisnya untuk menjadi bakal calon. Saat pemilihan M. Irham terpilih untuk menakhodai DPC Sarbumusi untuk periode kedua dengan empat basis yang mendukung. Sedangkan Rofiul Huda mendapat dua dukungan basis.

Usai terpilih, M. Irham mengatakan akan berusaha memberikan yang terbaik untuk menata DPC sarbumusi tiga tahun ke depan. Memimpin Sarbumusi, kata dia, harus diniati mengabdi kepada NU, karena Sarbumusi adalah anaknya NU yang ditugaskan untuk mengurusi dan memperjuangkan ia, buruh.

“Akan segera kami konsolidasikan kepengurusan dan segera untuk kita bawa ke DPW untuk di proses SK nya dan agendakan pengukuhan,” ujar dia Senin (1/11/2021).

Sejak tahun 2018, lanjutnya, Sarbumusi getol menyikapi hal-hal yang berkaitan dengan buruh ataupun pekerja. Seperti dukungan adanya kesempatan bagi masyarakat Tuban yang ingin mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat), serta sertifikasi kompetensi yang difasilitasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) di Cepu, Blora, Jawa Tengah.

Kemudian pada tahun 2020 lalu, Sarbumusi juga secara tegas menolak UU ciptakerja atau omnibus law. Sarbumusi mengklaim, UU ciptakerja klaster ketenagakerjaan secara jelas dan nyata telah mendegradasi hak-hak dasar pekerja atau buruh jika dibandingkan dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Di tahun 2021, Sarbumusi membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriyah bagi para pekerja atau buruh. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan THR selambatnya dibayar perusahaan H-7 sebelum hari raya keagamaan.

‘’Bagi buruh yang tidak mendapatkan THR atau mendapatkan tetapi kurang serta waktu pembayarannya terlambat ataupun di-PHK sebulan sebelum THR diterima Sarbumusi siap mendampingi,’’ katanya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *