Ada Remisi Khusus di Hari Natal

oleh -

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Ada remisi khusus yang diberikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban kepada narapidana.

Remisi khusus Natal tahun 2020 itu diberikan kepada dua narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik, Jumat (25/12/2020).

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Tuban Pujiono mengatakan, kedua orang narapidana tersebut mendapatkan remisi khusus I (pengurangan sebagian) dengan masing-masing mendapatkan satu bulan pengurangan masa pidana.

“Pemberian remisi khusus natal juga merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan. Yaitu pemberian hak remisi kepada narapidana dan anak serta meningkatkan kinerja layanan publik kami,” ujar Pujiono.

Dia menuturkan, bahwa semua narapidana yang menerima remisi khusus tersebut merupakan kasus pidana umum. Dan salah satunya merupakan warga Kabupaten Tuban.

Sementara itu, PT, salah satu penerima remisi Natal mengaku senang mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak satu bulan.

“Saya senang, karena ini bentuk apresiasi negara kepada saya karena rajin menjalani program pembinaan di Lapas Tuban,” kata pria asal Toraja Utara.

Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 25 Agustus 2020 Lapas Tuban dihuni oleh 293 Warga Binaan Pemasyarakatan (WB. Dari jumlah itu, hanya dua orang yang beragama Nasrani.

Remisi khusus Natal sendiri diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantive.

Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.(wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.