Blusukan ke Pasar, Kapolres Borong Masker dan Membagikan ke Warga

oleh -

TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Meskipun berada pada zona orange namun Kabupaten Tuban memenuhi 4 kriteria indikator pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Hal itu sesuai yang ditetapkan Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Link Banner

Kabupaten Tuban masuk dalam Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diantara 17 kabupaten/kota di Jawa timur.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Hari ini Kepolisian Resor Tuban melaksanakan gelar operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan.

Juga dengan membagikan 2.500 masker gratis di beberapa pasar yang menjadi tempat aktivitas masyarakat, Selasa (02/02/2021).

Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon.

Selain itu, melibatkan puluhan personel TNI-Polri, Satpol-PP, Dishub serta BPBD Kabupaten Tuban,

Usai apel dilanjutkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dan pembagian masker kepada masyarakat. Antara lain di pasar tradisional Japan Pramuka.

Di sini Kapolres sempat memborong masker di salah satu pedagang kemudian dibagikan kembali kepada masyarakat yang ada di sekitar pasar tersebut.

“Alhamdulillah rejeki hari ini, terimakasih Pak Kapolres sudah diborong maskernya” ucap Enik penjual masker.

Pembagian masker dilanjutkan di Plaza ikan Kelurahan Karangsari, Kevamatan Tuban. Selesai kegiatan di lokasi kedua ini dilanjutkan di pasar baru Tuban.

Hal sama dilakukan oleh Kapolres saat berada di pasar baru dengan membeli masker yang kemudian dibagikan kembali.

Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan edukasi pendisiplinan masyarakat mendisiplinkan protokol kesehatan (protkes) di tengah pandemi Covid-19.

“Pagi ini kita melaksanakan kegiatan yustisi berupa pembagian masker kepada masyarakat bersama instansi terkait sasarannya di pasar tempat aktivitas masyarakat,” ujar Kapolres.

Membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan mengajari cara penggunaan masker yang benar.

“Ini adalah upaya kita dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kabupaten Tuban,” tambah mantan Kapolres Madiun itu.

Kabupaten Tuban adalah salah satu dari 17 Kabupaten/kota yang masuk dalam Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Itu sesuai Keputusan Gubernur Jawa timur Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyelenggaraan Covid-19.

PPKM mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari mendatang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.