Di Tuban Banyak Pemohon Dispensasi Nikah di Bawah Umur

oleh -
DISKUSI : Ketua Pengadilan Agama Tuban Nur Indah Diskusi dengan Kepala Kemenag Tuban Sahid Terkait Dispensasi Nikah

TUBAN

Penulis : Laidia

Link Banner

Lenterakata.com – Di Kabupaten Tuban ternyata masih banyak permohona untuk dispensasi nikah (diska) ke Pengadilan Agama. Artinya, banyak rencana pernikahan di bawah umur. Padahal, batasan usia menikah khususnya bagi perempuan diubah.

Jika dulu perempuan minimal usia 16 tahun boleh menikah, sekarang tidak bisa.  UU Nomor 1 th 1974 tenteng pernikahan telah direvisi dengan UU Nomor 16 tahun 2019, bahwa usia nikah dari 16 tahun bagi wanita menjadi 19 tahun. Jika mempelai perempuan berusia kurang dari 16 tahun, maka harus ada dispensasi nikah yang dikeluarkan pengadilan agama.

Data dari Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Tuban jumlah pemohon dispensasi tahun 2021 sejumlah 224 Perkara. Dengan rincian bulan Januari 72 perkara, Februari 37 perkara, Maret 47 perkara dan April 68 perkara

Karena persoalan itulah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Tuban Sahid didampingi Kasi Bimais (Bimbingan Masyarakat Islam) diskusi dengan Ketua Pengadilan Agama dan Panitera pengadilan agama Tuban, Selasa (27/4/2021).

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tuban Nur Indah, mengatakan bulan ini pemohon dispensasi mencapai 68 pendaftar. Hal ini membuat Pengadilan Agama resah.

“Sekali datang satu pendaftar bisa membawa 8 orang sehingga menimbulkan kerumunan,” ujarnya.

Menurut Nur Indah, yang didampingi Panitera As’ad, hal itu harus segera ditanggulangi. Perlu disosialisasikan ke masyarakat dan aparat terkait sampai tingkat terbawah, agar jangan menikahkan anak di bawah umur.

“Di KUA dikonseling dulu jika umur belum 19 tahun, jangan langsung ke pengadilan,’’ tambah Nur Indah.

Menanggapi hal ini Sahid menyampaikan, mengenai sosialisasi Kemenag di setiap kesempatan acara selalu menyelipkan sosialisasi edaran gubernur tentang pencegahan perkawinan anak. Bahwa UU Nomor 1 th 1974 telah direvisi dengan UU Nomor 16 tahun 2019, bahwa usia nikah dari 16 tahun bagi wanita menjadi 19 tahun.

“Edaran itu disampaikan kepada kepala daerah setempat,” terang sahid.

Sementara itu Kasi Bimais Kemenag Tuban, Mashari menambahkan perlunya dibentuk tim penanggulangan pernikahan usia dini di tingkat kabupaten maupun kecamatan sehingga ada tindakan nyata yang bisa dilakukan bersama.

“Dengan adanya sosialisasi bersama nantinya masyarakat bisa mengetahui  persyaratan usia nikah yakni 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Sehingga lonjakan permohonan pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama bisa diminimalisir,” kata dia.

Dalam rapat koordinasi ini disimpulkan perlu kerja sama dengan pemerintah daerah untuk bersinergi terkait permasalahan pernikahan dini. Sebab, hal ini adalah persoalan serius anak bangsa.

Selain itu, perlunya usulan dari bawah yang isinya kesepakatan bersama atau adanya regulasi dari atas dulu, dalam hal ini adalah Kementerian Agama dan Mahkamah Agung. Dan terakhir perlu pertemuan antara Pengadilan Agama dan KUA untuk sharing permasalahan ini, jika mungkin mungkin bisa dilaksanakan MOU.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *