Kemenag Pastikan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan untuk Jemaah Haji Bakal Dicairkan

oleh -

NASIONAL
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia dan jemaah haji yang mengalami kecelakaan dipastikan bakal menerima uang asuransi. Uang tersebut bakal dicairkan dan langsung ditransfer ke rekening jemaah haji tersebut.

Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat. Disiapkan juga asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.

Link Banner

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid mengatakan, Kemenag telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya pelindungan jemaah.

“Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” tegas Subhan di Jeddah, Sabtu (17/6/2023).

Nantinya, kata dia, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi.

“Dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023,” lanjutnya.

Sementara sampai hari ini, tercatat ada 77 jemaah haji Indonesia yang wafat. Mereka wafat di Madinah, Makkah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi.

“Asuransi mengkover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” tegas Subhan.

Ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H di antaranya adalah ; jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Kemudian jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Untuk jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi.

Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

“Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *