Peta Detail Wilayah Bisa Kurangi Tumpang Tindih Aturan

oleh -
PETA TERBARU INDONESIA : Anggota DPR RI Ratna Juwita Sari menerima Peta Terbaru Wilayah Indonesia dari DR.Ade Komara Mulyana dari Badan Informasi Geospasial

TUBAN

Penulis : Eka Febriyani

Link Banner

Lenterakata.com – Pemetaan secara detail setiap wilayah perlu dilakukan. Peta detail wilayah memungkinkan pengambilan kebijakan secara tepat dan cermat. Sebab, keberadaan peta detail wilayah tidak membuat data tumpangtindih yang berpotensi tumpangtindih pula kebijakan yang diambil.

‘’Sering ditemukan kasus ada ijin yang tumpang tindih. Dalam lokasi misalnya pernah ditemukan ada dua ijin yang dikeluarkan,’’ ujar DR.Ir. Ade Komara Mulyana Pusat Rupabumi dan Toponim Badan Informasi Geospasial, saat berada di Tuban, Senin (25/10/2021).

DR.Ade didampingi anggota Komisi VII DPR RI asal Kabupaten Tuban Ratna Juwita Sari memberikan sosialisasi produk informasi Geospasial Peta NKRI yang digelar di salah satu rumah makan di Kota Tuban.

Pria asal Jawa Barat itu menyebut, banyak yang belum tahu tentyang Badan Informasi Geaspasial. Secara harfiah, kata dia, geo adalah bumi, sedang  pasial adalah  keruangan. Jadi geospsioal adalah informasi  terkait keruangan yang ada di bumi yang dirupakan dalam bentuk peta.

‘’Kades misalnya untuk membangun desa harus tahu petanya, batas desa di mana saja, letaknya di mana, potensinya apa dan sebagainya. Batas wilayah bisa berpengaruh pada dana desa yang akan diterima,’’ tambah Ade, sebab sebagian besar peserta sosialisasi dalah Camat, Kades, dan tokoh agama serta pemuda perwakilan desa-desa dari seluruh Tuban.

Untuk pembangunan peta yang dibutuhkan adalah terkait dengan tata ruang. Satu wilayah abakal digunakan untuk apa sangat penting. Karena kadangkala kegiatan sudah jalan, ijin belum terbit, juga banyak tumpang tindih ijin, ada kasus kegiatan mau dilaksanakan ternyata ada dua ijin untuk lokasi yg sama.

Badan Informasi Geospasial juga merekam data seluruh wilayah Indonesia, termasuk luas lautannya. Ade menyebut, pada peta 1939, laut yang menjadi wilayah Indonesia hanya disebut 3 mil atau sekitar 5,4 KM dari pantai, ini sesuai dengan klaim pemerintah Hindia Belanda.

Setelah merdeka, Indonesia mengajukan klaim yang lebih luas lagi untuk wilayah lautnya. Pada 1957 ada deklarasi Juanda yang menyebut daratan dnn lautan kita adalah wilayah yang tidak bisa dipisahkan sebagai kelanjutan perjuangan atas deklarasi satu nusa satu bangsa.

‘’Ini ditentang habis oleh dunia internasional. Juanda mengatakan wilayah luar laut kita adalah 12 mil dari pantai. Klaim itu berdasarkan data dan peta yang merupakan kasil kajian dan penelitian,’’ ungkapnya.

Indonesia terus berjuang untuk batas luar wilayah lautnya itu. baru pada 1982 internasional menyepakati hukum laut internasional yang di antaranya ada tata cara menghitung wilayah laut. Indonesia setuju ada aturan itu, dan diratifikasi pada 1985.

‘’Jadi butuh perjuangan dan waktu yang lama untuk diakui batasan wilayah lautnya itu,’’ tandasnya.

Sementara, Ratna Juwita Sari mengatakan, bahwa tahun ini adalah kali kedua dia mengajak Badan Informasi Geospasial ke Tuban. Sebagai wakil rakyat dia  berkewajiban untuk membawa pulang program baik yang ada dipusat dengan harapan bisa membawa manfaat untuk Kabupaten Tuban.

‘’Itulah gunanya punya wakil rakyat, kalau bisa, kita bawa pulang semua yang bermanfaat untuk daerah,’’ ucap anggota DPR RI dari PKB ini.

Tahun lalu, lanjutnya, ada 63 desa yang menerima bantuan dari Geospasial. Karena yang dibantu desa, saat itu kecamatan ini mendapat bantuan juga.

“Tahun ini kecamatan akan dapat bantuan,’’ terangnya.

Ratna, panggilan akrabnya mengatakan, sampai sekarang banyak data simpang siur. Akibatnya bantuan-bantuan yang diberikan pemerintah didistribusikan kurang mengena atau tidak tepat sasaran.

‘’Geospasial adalah mendata seluruh wilayah lengkap dengan potensi-potensinya. Dan, keberadaan data ini sangat penting. Karena itu, kami bawa ke Tuban agar membawa manfaat untuk Tuban,’’ tegasnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *