Saeful Arifin, ST Gantikan Muchlisin di Kursi Dewan

oleh -
PASANG PIN : Ketua DPRD Blora HM Dasum Memasang PIN Jabatan untuk Anggota DPRD yang Baru

BLORA

Penulis : Ghina

Link Banner

Lenterakata.com – Satu kursi di DPRD Blora, Jawa Tengah yang kosong telah terisi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dalam acara pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora, Kamis (29/7/2021).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Blora HM Dasum, SE, M.MA., dirangkaikan dengan penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Blora tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blora tahun 2021-2026.

“Perlu kami jelaskan agenda rapat paripurna kali ini akan terbagi menjadi dua. Pertama, pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora dan kedua penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Blora tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blora tahun 2021-2026,” ujar Ketua DPRD, HM Dasum, SE, M.MA dalam pengantarnya.

Dalam rapat paripurna pertama, Ketua DPRD Blora menyampaikan, pada tanggal 22 April 2021 yang lalu, DPRD Blora telah kehilangan satu anggota Dewan yang berdedikasi tinggi dan memiliki banyak pengalaman.

“Beliau adalah almarhum Muchlisin, S.Hi, yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan pada Daerah Pemilihan Blora-3,” ucapnya.

PAW itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Yakni, jika anggota DPRD yang meninggal dunia diresmikan pemberhentiannya dengan hormat dan digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Ketua DPRD Blora menyebut, bahwa pada 17 Juni 2021, telah menerima surat dari KPU Kabupaten Blora dengan Nomor : 61/PY.03.1-SD/3316/KPU perihal Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Blora dari Partai Persatuan Pembangunan dan Berita Acara KPU Kabupaten Blora Nomor : 10/PY.03.01-BA/3316/KPU-Kab/VI/2021 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blora Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

“Dan disebutkan bahwa saudara Saeful Arifin, ST, telan memenuhi persyaratan serta ditetapkan sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Blora dari Partai Persatuan Pembangunan,” jelasnya.

Dikatakannya, Bupati Blora telah menindaklanjuti usulan dimaksud kepada Gubernur Jawa Tengah.

“Pada tanggal 22 Juli telah kami terima Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/55/ tahun 2021 dengan Surat Pengantar Nomor : 045.2/1886 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blora atas nama Saeful Arifin, ST,” terang Dasum.

Hadir pada rapat paripurna, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST, MM, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, SE, M,Si, Forkopimda Blora dan pimpinan/tokoh partai politik terkait serta keluarga Saeful Arifin, ST.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *