Ternyata Ini Organisasi Pertama yang Diikuti Noor Nahar setelah Kembali ke Tuban

oleh -
BERBAGI PENGALAMAN : Wakil Bupati Tuban Ir. H.Noor Nahar Hussein Berbagi Pengalaman dalam Musyawarah PII Tuban

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Lahir di Tuban, kemudian kuliah dan banyak berkegiatan di luar Tuban. Lalu kembali ke tanah kelahirannya dan mulai aktif di organisasi. Ternyata, organisasi pertama yang diikuti setelah kembali ke Tuban adalah Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

Itulah kisah Wakil Bupati Tuban dua periode Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si saat menghadiri musyawarah Kabupaten Tuban dan sosialisasi Undang- undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran,  di ruang rapat lantai 3 Setda Tuban,Jumat (18/06/2021)

‘’Saya kembali ke Tuban tahun 1997 silam, dan PII adalah organisasi pertama yang saya ikuti,’’ ujar wabup.

Menurut mantan Ketua PC NU Tuban itu, PII sangat dibutuhkan untuk mengakomodir kebutuhan para insinyur. Atau saat ini disebut sarjana teknik yang melakukan aktifitas keinsinyuran di Kabupaten Tuban.

‘’Karena PII sebagai wadah pengikat silaturahmi dan perlindungan hukum,” tuturnya

Menurut wabup, hal tersebut penting, sebab seperti organisasi profesi lainnya, para anggotanya juga membutuhkan bantuan hukum jika mengalami masalah yang berhubungan dengan aktifitas keprofesiannya.

“Apa lagi, saat ini banyak perusahaan berdiri di Tuban yang mempekerjakan insinyur. Untuk itu, musyawarah cabang dan sosialisasi Undang- undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, penting dilaksanakan di Kabupaten Tuban,” ungkapnya.

Wabup berpesan, musyawarah yang digelar diharapkan dapat melahirkan program kerja dan mereorganisasi juga mengaktifkan kembali PII di Kabupaten Tuban.

Ketua panitia Krisna Trisnajaya menjelaskan, terbentuknya kepengurusan PII didasari oleh banyak industri besar di Kabupaten Tuban yang pekerjanya insinyur atau saat ini sarjana teknik yang melakukan kegiatan keinsinyuran.

Menurut Undang- undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran,  setiap insinyur yang memiliki aktifitas keinsinyuran harus memiliki surat ijin berupa Surat Registrasi Insinyur (SRI),

“Masih banyak yang belum memiliki SRI, yang merupakan suatu kewajiban. Berbekal hal tersebut, maka akan dibentuknya PII Cabang Tuban yang akan menjadi wadah untuk para insinyur di Kabupaten Tuban dalam menjalankan profesinya,” jelasnya

Dalam acara tersebut juga diisi Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 oleh Dr. Ir. Guntur Prihantono MT. MH.

Nampak hadir dalam acara tersebut Sekda Budi Wiyana, serta Ketua PII Jawa Timur Mohammad Bisri.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *