Tuban  Zona Kuning Covid -19, Ujian Sekolah dan Hiburan Hajatan Boleh Digelar

oleh -
REKRUTMEN CPNS : Sekda Tuban Budi Wiyana nyatakan Pemkab Buka Rekrutmen CPNS

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Mulai 23 Maret 2021 lalu, Kabupaten Tuban sudah masuk zona kuning penyebaran Covid-19. Perubahan zona dari orange menjadi kuning tersebut membawa dampak yang baik.

Salah satunya adalah, bagi sekolah yang menyelenggarakan ujian dan ujian praktik bisa tatap muka. Bahkan hiburan untuk hajatan juga boleh tatap muka, meski dengan syarat yang ketat.

Keberhasilan masuk zona kuning itu, salah satunya disebabkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Dan, masyarakat patuh pada protokol kesehatan.

Meski Kabupaten Tuban tetap memberlakukan PPKM Mikro. Namun, ada beberapa perubahan yang menggembirakan tersebut.

Pemkab berharap masyarakat terus mematuhi prokes sehingga penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban bisa landai dan terkurangi.

“Kita bisa tatap muka, tapi khusus bagi yang ujian dan yang menyelenggarakan ujian praktek. Tapi itu sangat terbatas dan ketat dalam penerapan prokesnya,” ujar Sekda Tuban, Kamis (25/3/2021).

Selain penyelenggaraan pembelajaran tatap muka bagi yang melaksanakan ujian, zona kuning ini masyarakat juga diperbolehkan melaksanakan hiburan dan hajatan. Syaratnya,  pengunjungnya tetap terbatas dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Kita harap masyarakat selalu patuh prokes sehingga penyebaran Covid-19 terus berkurang,” tandas Sekda.

Sekadar diketahui, berdasarkan data persebaran Covid-19 per (24/3/2021) jumlah komulatif terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 3.353 orang. Sedangkan jumlah komulatif pasien sembuh sebanyak 2.943 orang, pasien positif Covid-19 meninggal dunia sebanyak 368 orang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *