Culik Bayi Teman Sendiri, Perempuan asal Tuban Diamankan Polisi

oleh -

TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Karena melarikan bayi anak temannya ssndiri, K (24) perempuan warga salah satu desa di Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban harus berurusan dengan polisi.

Dia digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban Polda Jawa Timur lantaran diduga menculik bayi yang masih berumur 4 bulan.

Link Banner

Kejadian bermula pada Rabu (30/11/2022) sekira pukul 11.00 wib saat pelaku bertamu ke rumah SR (45) nenek bayi tersebut yang berada di salah satu desa di Kecamatan Singgahan.

Bermula saat pelaku meminta tolong kepada SR dengan menggendong korban untuk mengantarkannya ke warung Bakso Cakil tempat S (25) ibu korban bekerja.

Sesampainya di tempat yang dituju,
pelaku yang menggendong korban menyuruh SR nenek korban untuk kembali pulang ke rumahnya.

Sekira pukul 12:30 wib SR kembali ke tempat tersebut untuk menjemput korban. Namun pelaku bersama korban sudah tidak berada di lokasi.

Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasihumas Iptu Jamhari Mukri menjelaskan, pengakuan pelaku, ia hanya berniat meminjam anak tersebut karena rencananya akan ada kegiatan pertemuan bersama teman-temannya. Ia merasa malu karena tidak membawa anak.

“Pengakuan pelaku seperti itu,” ujar Jamhari.

Namun setelah diminta keterangan lebih mendalam pelaku mengaku sempat membawa bayi tersebut ke Sidoarjo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 83 Jo 76 F UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 330 ayat 1 KUHP.

“Saat ini sudah ditangani Unit PPA, dua pasal itu ancaman hukumannya 3 tahun atau 7 tahun,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *