Ganggu Pedagang Pasar, Polres Blora Tetapkan 5 Anggota PP sebagai Tersangka, Satu Orang DPO

oleh -
DIGIRING : Lima Tersangka saat Dgiring Petugas dalam Konferensi Pers di Mapolres Blora

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Polres Blora, Polda Jawa Tengah sudah menetapkan 5 oknum anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora dalam kasus premanisme di Pasar Kecamatan Jepon, Blora. Kelima tersangka kemarin dihadirkan di depan wartawan dalam konferensi pers di mapolres, Selasa (11/5/2021).

Polisi saat ini masih mengejar satu lagi pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan subsider pemerasan tersebut. Satu orang yang juga anggota PP ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama memimpin langsung konferensi pers tersebut dengan didampingi oleh Wakapolres Kompol Rubiyanyo, Kasubbag Humas AKP Soeparlan, Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Kasat Sabhara, Kasi Propam serta KBO Satreskrim.

Dalam konferensi pers tersebut, kelima tersangka yang dihadirkan antara lain, M, S,K,A, serta I kelimanya adalah warga Kecamatan Jepon.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, lima orang tersangka ini merupakan anggota Pemuda Pancasila yang sifatnya adalah oknum, karena tidak ada ormas yang melaksanakan kegiatan di luar hukum,” ucap AKBP Wiraga Dimas Tama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka yang sudah tertangkap dijerat dengan pasal 365 juncto pasal 53 KUHP subsider pasal 368 juncto pasal 53 KUHP.

“Ancaman pidananya 9 tahun penjara,” tegas Wiraga.

Terkait ditangkapnya para tersangka dugaan kasus percobaan pencurian yang disertai dengan kekerasan atau pemerasan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut pada para oknum yang melakukan pemerasan.

“Saya sebagai Kapolres Blora mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut terhadap aksi premanisme seperti itu. Kami tidak mentolerir segala kegiatan yang terkait premanisme,”  tegas Kapolres.

Apabila masyarakat menemukan atau mengalami kejadian premanisme, lanjutnya, diperilahkan segera melapor kepada kepolisian terdekat.

‘’Kami akan segera tindaklanjuti seperti halnya yang terjadi dan kita tangani sekarang ini,” katanya.

Sementara, salah satu tersangka Mujiono mengaku pemerasan itu dilakukan untuk mengisi uang kas Pimpinan Anak Cabang (PAC)  PP Kecamatan Jepon.

“Meminta 400 ribu untuk kas PP Jepon,” aku Mujiono.

Di hadapan polisi, Mujiono mengakui dan menyesal atas perbuatan yang ia lakukan. Ia berdalih aksi tersebut diotaki salah satu rekannya yang bernama Lasno.

“Menyesal, saya mengakui. Disuruh ada itu dari salah satu anggota mas Lasno sebagai otak pertama,” ucapnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya beredar video aksi premanisme yang terjadi di Pasar Jepon, Blora, pada Kamis (6/5/2021) pagi. Dalam video tersebut, aksi premanisme ditujukan kepada ibu-ibu pedagang. Bahkan, ibu-ibu tersebut sempat berteriak meminta pertolongan.

Salah seorang pedagang, Masrindo Sinaga kemudian membuat laporan ke Polsek Jepon terkait aksi itu dan mengajak sejumlah orang yang diduga menjadi korban pemerasan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *