Gerebek Gudang Palawija, Polres Blora Temukan 14 Ton Pupuk Bersubsidi

oleh -

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Upaya penyelewengan pupuk bersubsidi kembali dibongkar jajaran Polres Blora Polda Jawa Tengah. Kali ini polisi berhasil mengamankan 14,95 ton pupuk bersubsidi, Rabu, (10/02/2021).

Pupuk tersebut diamankan saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora saat menggerebek sebuah gudang palawija di Desa Gabusan Kecamatan Jati Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pupuk ini bakal dijual ke petani dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari laporan warga.

Warga curiga karena di dalam gudang ada aktifitas yang tak biasa. Sebab, gudang palawija tersebut dijadikan lokasi penyimpanan pupuk bersubsidi. Padahal, pemilik gudang diketahui bukan sebagai penyalur resmi pupuk bersubsidi.

“Hasil pendalaman dari laporan masyarakat itu, Satreskrim melakukan penyelidikan. Akhirnya benar ditemukan barang bukti berupa kurang lebih 14,95 ton pupuk itu,’’ tambah Kapolres.

Pupuk yang ditemukan itu terdiri dari 200 sak, yakni jenis Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi jenis TS atau SP36, kemudian 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea, total 14,95 ton.

Lebih lanjut Alumni Akpol 2002 ini menambahkan, sesuai keterangan pemilik gudang, pupuk bersubsidi tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur. Akan dijual ke petani dengan harga di atas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Usai penggerebekan tersebut polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial N, (50), warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati kabupaten Blorayang juga pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk bersubsidi tersebut.

AKBP Wiraga menambahkan pupuk tersebut telah berada di gudang sekitar seminggu lamanya. Bahkan, sejumlah petani telah membeli pupuk pupuk tersebut.

“Pupuk sudah ada di TKP sekitar semingguan, sebagian sudah diedarkan,” jelasnya.

AKBP Wiraga memastikan pihaknya akan terus menyelidiki oknum-oknum pengedar pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini,” tegasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi  jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi.

Juncto pasal 4 (1) huruf a Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu no. 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.

Juncto pasal 30 (2) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013  jo  pasal 21 (1)  Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *