Kalah Praperadilan, Polres Tuban Wajib Kembali Sidik Pegawai BPN

oleh -
KALAH PRAPERADILAN : Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Polres Tuban Wajib Kembali Sidik Kasus yang Pernah di SP3

TUBAN

Penulis: M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Polres Tuban melalui Satreskrim harus kembali melanjutkan penyidikan terhadap Priyantono, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban. Yang bersangkutan dilaporkan ke Polres Tuban dengan dugaan penggelapan sertifikat tanah.

Hanya, dalam proses penyidikan, Polres Tuban melalui Satreskrim mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. Alasannya, kurang barang bukti yang bisa menjerat Priyantono.

Karena SP3 itu, ada gugatan ke PN Tuban. Setelah menjalani proses persidangan, hakim memutuskan SP3 atas kasus tukar guling tanah di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dibatalkan.

‘’Jadi, Polres Tuban wajib melanjutkan proses penyidikan terhadap saudara Priyantono selaku terlapor kasus ini,’’ ujar Agus Roksum SH, MH kuasa hukum pemohon.

Sidang praperadilan pada Selasa (4/2/2020) dengan agenda putusan dipimpin Hakim Erslan Abdillah. Pemohon enam ahli waris dari almarhum Suyono pemilik dua bidang tanah di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Mereka adalah Bambang Kariyono, Tulami, Endang Sulistiyowati, Lilis Sariyani, Susilowati dan Jamalludin. Pemohon diwakili kuasa hukum Agus Roksum SH, MH.

Sedangkan, pihak termohon 1 adalah Kasatreskrim Polres Tuban, termohon 2 Kapolres Tuban, termohon 3 Kapolda Jatim dan termohon 4 Kapolri.

Pada sidang itu, termohon diwakili oleh sejumlah personel dari Bidkum Polda Jatim. Di antaranya adalah Kompol Ninik Handayani, Iptu Sri Pahnun, Ipda Rianto, Aipda Galih dan Bripka Dwi Indah.

Kuasa Hukum pemohon, Agus Roksum menjelaskan, kasus dalam praperadilan ini berawal saat pemohon ingin mengambil dokumen sertifikat  tanah yang dititipkan di BPN melalui terlapor.

Namun, saat akan diambil ternyata sertifikat itu sudah diambil dari PT. Tuban Panca Utama. Padahal tidak ada proses tukar guling sebelumnya sehingga kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Ternyata, pada 10 Oktober 2018 kasus itu di SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Dari alasan itu kita ajukan sidang praperadilan. Dan kita dimenangkan, sehingga SP3 dibatalkan dan penyidikan wajib dilanjutkan,’’ terang Agus.

Terpisah Humas Polres Tuban Suganda saat dikonfirmasi enggan menjawab. Dia meminta agar langsung konfirmasi ke Kasatreskrim.

‘’Langsung ke Kasatreskrim saja,’’ katanya.(wie)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *