Krisruh Pengisian Perangkat Desa, Polres Blora  Tetapkan Dua Tersangka

oleh -
BARANG BUKTI : Kapolres Blora AKBP aan Hardiansyah Membeber Barang Bukti Kasus Pengisian Perangkat Desa

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Kegaduhan terkait dugaan permainan dalam pengisian perangkat desa di sejumlah desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah ternyata bukan isapan jempol. Setidaknya, dalam kasus ini, Polres Blora sudah menetapkan dua tersangka.

Dua tersangka yang ditetapkan ini untuk pengisian perangkat desa di Desa Nginggil Kecamatan Kradenan dan Desa Beganjing Kecamatan Japah. Dimungkinkan bakal segera ada tambahan tersangka, karena kasus untuk desa lain masih dalam penyelidikan, bahkan sudah ada yang naik ke penyidikan.

Dalam dugaan adanya permainan pengisian jabatan perangkat desa ini, Polres Blora menerima sepuluh laporan. Hanya, ditindaklanjuti sembilan laporan, karena ada kasus di satu desa yang melaporkan dua orang.

“Ada sembilan laporan, namun di Cesa Cabean Kecamatan Cepu, ada dua laporan dengan kasus yang sama,” ujar Kapolres Blora Hardiansyah,SH,MH saat jumpa pers di Mapolres Blora, Selasa (15/2/2022).

Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Beno serta Kanit Reskrim Ipda Junaidi dan Ipda Ansori.

Kasus yang dilaporkan itu di antaranya di Desa Nginggil Kecamatan Kradenan, Desa Beganjing Kecamatan Japah, Desa Talokwohmojo Kecamatan Ngawen dan Desa Cabean Kecamatan Cepu.

Kemudian Desa Kentong Kecamatan Cepu, Desa Sumber Kecamatan Kradenan, Desa Sembongin Kecamatan Banjarejo, Desa Trembul Kecamatan Ngawen dan Desa Jepangrejo Kecamatan Blora.

Kapolres membeberkan bahwa laporan yang masuk sudah ditindaklanjuti dan sudah menetapkan beberapa tersangka.

“Untuk Desa Nginggil dan Beganjing sudah menetapkan status tersangka. Sementara untuk Desa Talokwohmojo ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,’’ tambah Kapolres.

Sementara untuk Desa Cabean, Kentong dan Sumber masih proses penyelidikan. Sedang untuk laporan dari Desa Sembongin, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *