Membawa Samurai, Ketua Panitia Kopdar di Jenu Ditetapkan Tersangka

oleh -
DIPERIKSA : W yang sudah Ditetapkan sebagai Tersangka saat Diperiksa Mengaku Membawa Senjata Tajam untuk Berjaga-jaga

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Perusakan dua motor milik warga yang sedang nongkrong di pertigaan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Tuban, di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban Jawa Timur berbuntut.

Kepolisian Resor (Polres) Tuban mengamankan dan menetapkan tersangka W (22) warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban yang merupakan ketua pelaksana kopdar. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai.

Usai acara kopdar dibubarkan petugas, tersangka W memang dibawa ke mapolsek Jenu untuk dimintai Keterangan. Pada saat pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan ditemukanlah samurai yang disimpan W di dalam tas miliknya.

Sekadar diketahui, kejadian bermula pada hari Minggu (11/04/2021) sekitar 200 orang dari salah satu perguruan silat melakukan konvoi dari arah timur Kota Tuban menuju pantai Semilir di Kecamatan Jenu untuk menghadiri kopdar yang dilaksanakan oleh komunitasnya. Ratusan anggota perguruan itu di antaranya membawa sejumlah atribut berlambang salah satu perguruan.

Saat di pertigaan KIT rombongan tersebut bertemu dengan beberapa orang dari kelompok di luar komunitasnya. Kemudian terjadilah penganiayaan dan pengrusakan terhadap motor dan perampasan handphone.

Akibat kejadian ini, lima orang dari kedua belah pihak dilaporkan luka-luka. Sedang dua motor hancur. Setelah kejadian pengeroyokan sekelompok orang tersebut melanjutkan perjalanannya menuju arah timur.

Mendengar kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut, Polsek Jenu bertindak cepat dengan membubarkan kegiatan kopdar yang berada di pantai Semilir untuk mengantisipasi serangan balik yang dilakukan komunitas dari korban pengeroyokan.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono saat dikonfirmasi Senin sore (12/04) menjelaskan bahwa pelaku dibawa ke Mapolres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

“Yang bersangkutan W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik  karena membawa senjata tajam berupa pedang,’’ terang Ruruh.

Kapolres menghimbau agar masyarakat mentaati aturan agar memberitahukan setiap kegiatan kepada pihak kepolisian setempat saat akan melaksanakan kegiatan.

“Kami himbau kepada masyarakat, sebelum mengadakan kegiatan harus memberitahukan kepada Kepolisian setempat,’’ katanya.

Saat ini, lanjut perwira polisi kelahiran Ngawi ini, masih dalam situasi pandemi. Kegiatan berupa pengumpulan massa yang bisa menjadi penyebab kerumunan, agar memberitahuan jugapada Satgas Gugus Covid-19.

Ketika melaksanakan kegiatan, lanjut Kapolres, jangan sampai membuat resah masyarakat, pengguna jalan lainnya, serta masyarakat yang dilewati.

‘’Kalau masih ada kegiatan serupa, kopi darat, melibatkan banyak orang, konvoi di jalan, membahayakan pengguna jalan dan masyarakat akan kita bubarkan. Dan bila ada perbuatan pidana akan kita proses secara hukum,’’ tegas Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *