Operasi Antik 2021, Satresnarkoba Polres Blora Ungkap 4 Kasus Narkoba

oleh -
BEBER KASUS : Kapolres Blora Membeber Kasus Narkoba. Menunjukkan Barang Bukti dan Tersangka

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 4 kasus narkoba dalam Operasi Antik Candi Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin, (05/04/2021).

Tujuan dari operasi Antik Candi adalah untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Polres Blora.

Didampingi oleh Kabag Ops Kompol Supriyo, Kasatresnarkoba AKP Hartono dan Kasi Propam Ipda Hadi serta Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso, Kapolres menyampaikan operasi dilakukan selama 20 hari. Dimulai tanggal 15 Maret sampai dengan tanggal 03 April 2021. Hasilnya, Satresnarkoba mengamankan 4 tersangka.

“Selama kegiatan Operasi Antik Candi 2021, berhasil mengungkap 3 kasus dengan barang bukti narkotika jenis sabuu sekitar 5,47 gram dan tindak pidana tentang kesehatan 1 kasus, dengan barang bukti 200 butir pil hexymer,” ujar Kapolres Blora.

Kapolres menguraikan,  ke 3 tersangka kasus tersebut, adalah dengan tersangka ABL (47) warga Desa Temengeng Kecamatan Sambong. Diamankan dengan barang bukti 4 paket sabu dengan berat kurang lebih 1,64 gram. Serta uang tunai sebesar Rp600 ribu, 2 unit hanphone dan satu unit motor Yamaha Mio

Tersangka MJ (48) warga Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus. Tersangka ini diamankan dengan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat kurang lebih 2,68 gram. Satu buah handphone serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

Lalu tersangka  GS (30) warga Desa Gesikan Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Tersangka ini diamankan dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,15 gram.

Sedangkan satu tersangka kasus UU kesehatan adalah BPN (23) warga Kecamatan Jepon, Blora. Tersangka ini diamankan dengan barang bukti berupa 200 butir pil Hexymer dan uang tunai Rp50 ribu serta satu buah sound system.

Ketiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika dijerat primer pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka kasus pengedaran obat tanpa ijin dijerat primer pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Kepada warga masyarakat Kapolres berpesan agar masyarakat jangan coba-coba dengan narkoba. Karena jika sudah kecanduan narkoba maka akan rusak dan hancur masa depannya.

“Hindari dan jangan coba coba dengan narkoba, karena akan merusak masa depan seseorang,” pungkas Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *