Sekda Jelaskan Penganggaran Penanganan Covid-19 di Blora

oleh -
JELASKAN ANGGARAN : Sekda Blora Komang Gede Irawadi Menjelaskan Anggaran Pencegahan Covid-19

BLORA

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi, SE, M.Si meluruskan soal penganggaran Percepatan Penanganan Covid-19 sebesar Rp 56 Milyar di Kabupaten Blora.

Sebab, sebelumnya muncul dugaan anggaran tersebut akan menggeser anggaran fisik seperti jalan dan sebagainya yang sudah direncanakan.

Hal itu disampaikan pada update laporan terkini tentang perkembangan dan tanggap darurat virus corona di Kabupaten Blora dari Posko Gugus Tugas  Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (2/4/2020).

Sekda mengatakan, sebenarnya Rp 56 Miliar itu adalah besaran angka yang sesuai dengan surat edaran Menteri Keuangan nomor S-247/MK.07/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal penghentian proses pengadaan barang dan jasa dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang bersumber dari APBN 2020.

“Intinya bahwa kegiatan DAK Fisik di luar pendidikan dan kesehatan harus dihentikan semuanya. Sehingga setelah kita hitung-hitung kegiatan DAK Fisik non pendidikan dan kesehatan itu besarannya sekitar Rp56 milyar, dan kegiatan itu tidak boleh dilaksanakan,” jelas Komang.

Artinya, menurut Sekda, tidak ada pemerintah daerah, apalagi bupati, untuk menghentikan kegiatan itu tanpa dasar.

“Pemerintah pusat tidak akan membayar apabila kegiatan itu dilanjutkan. Jadi saya garis bawahi, tidak benar bahwa angka Rp 56 Miliar itu untuk kegiatan jalan dihentikan oleh bupati atau pemerintah kabupaten untuk penanganan virus corona di kabupaten Blora,” terangnya.

Berikutnya, pria asal Pulau Dewata ini menyebut, muncul angka Rp 16 miliar. Angka ini muncul setelah dilakukan pembahasan dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Kesehatan, RSUD Blora, RSUD Cepu dan Dinas Pendidikan.

“Ada Dinas Pendidikan karena ada juga surat edaran dari Menteri Keuangan, yakni boleh menggeser dana insentif daerah,” kata Sekda.

Dana insentif daerah ini mendapat sekitar Rp 21 miliar, itu digeser yang diperuntukkan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

“Kita coba, digeser untuk penanganan Covid-19 di Blora, tapi tidak semuanya,” ucapnya.

Kemudian, lanjutnya ada juga DAK kesehatan yang bisa digeser, tetapi harus minta ijin terlebih dahulu kepada menteri teknis terkait.

“Jadi masih minta ijin dulu, yang digeser adalah sasarannya. Yang sebelumnya bukan untuk penenanganan corona menjadi untuk hal tersebut, yakni penanganan Covid-19. Tetapi kegiatannya masih tetap sama,” bebernya.

Setelah dihitung, dari DKK, RSUD Blora, RSUD Cepu dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 16 miliar.

“Itu juga kami ijinkan terlebih dahulu untuk menggeser yang lain. Seperti di Sat Pol PP, BPB untuk belanja rutin, dilaksanakan di bulan-bulan ini,” terang dia.

Demikian pula di kecamatan dan kelurahan, hanya saja dibatasi hingga Rp 50 juta. Kemudian dana desa boleh digunakan sesuai aturan untuk penanganan Covid-19.

“Itu pun kalau desa belum menganggarkan harus melalui musyawarah desa terlebih dahulu,” tandasnya.

Sekda juga menyatakan untuk penganggaran berikutnya akan dilihat eskalasinya, dan ada Perpu Nomor 1 tahun 2020 yang diberikan kewenangan kepada kepala daerah merubah pola pengelolaan keuangan.

“Tapi harus menggunakan mekanisme peraturan Menteri Dalam Negeri. Kita coba tunggu seperti apa,” kata Komang Gede Irawadi.

Menurut Sekda Blora, untuk dampak Covid-19 yang secara ekonomi dan sosial akan dicoba dihitung kembali anggaran-anggaran di semua OPD, mana yang bisa atau tidak bisa dilaksanakan.

“Salah satunya adalah perjalanan dinas. Karena kita prediksi, mungkin empat hingga enam bulan ke depan perjalanan dinas tidak bisa dikeluarkan. Coba nanti kita sisir,” tandasnya.(wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.