Kepala Kemenag Tuban Sebut Tak Ada Pungli di KUA Widang

oleh -

TUBAN
Penulis : Laidia
Lenterakata.com – Diberitakan ada pungutan liar (pungli) di kantorburusan agama (KUA) Widang terkait biaya nikah, kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tuban membantah.

“Itu sama sekali tidak benar, sudah kita telusuri, dan KUA bekerja sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang benar,” ujar Kepala Kemenag Tuban Sahid, Minggu (02/05/2021).

Link Banner

Menurutnya saat ini Kementerian Agama Kabupaten Tuban tengah berbenah. Ia selalu mengingatkan kepada seluruh Kepala KUA untuk memegang komitmen yang sama.

Yaitu meniadakan dan melakukan pengawasan agar tidak melakukan praktek pungli di Kantor. Akan berikan tindakan tegas jika ada pungli.

“Apabila kami mendapat laporan, kami tindak, kami klarifikasi dulu benar tidaknya laporan tersebut, ini harus menjadi perhatian setiap Kepala KUA,” katanya.

Ia menuturkan bahwa dirinya perlu menegaskan komitmen tersebut. Alasannya, pesan itu berkaitan dengan kredibilitas dan nama baik Kemenag.

Sebagaimana diberitakan sebuah media online bahwa ada salah satu warga Kecamatan Widang menjadi korban pungli oknum KUA Widang.

Korban bernama Samtono (53) warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang ini melaporkan ke polisi atas kasus pungli yang dilakukan oleh oknum KUA di Widang tersebut.

Menurutnya laporan tersebut sudah dilayangkan pada tahun 2020 sekitar bulan Juni atau Juli lalu. Namun hingga saat ini kasus tersebut belum tuntas.

Dihubungi via telepon, Kepala KUA kecamatan Widang, Anwar Hidayat, menjelaskan tidak ada pungli yang dilakukan oleh KUA dan ia mengaku ini kasus lama yang dikira sudah selesai.

“Sekitar bulan Oktober 2019 saudara Samtono mendaftar nikah yang awalnya nikah bedolan (nikah di luar kantor), namun akhirnya urung dan menjadi nikah kantor, dan uang tersebut sudah dikembalikan,” jelas Anwar.

Sementara itu, Kasi Bimais (Bimbingan Masyarakat Islam) Kemenag Tuban, Mashari, menjelaskan prosedur, syarat dan biaya nikah di KUA.

Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

“Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Syaratnya adalah prosesi pernikahan dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, atau nikah di rumah atau di luar KUA biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp600 ribu.

Biaya nikah KUA tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Biaya Rp600 ribu itu juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan. Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.

“Agar diketahui masyarakat bahwa pembayaran nikah bedolan langsung disetorkan di bank, bukan kepada pegawai ataupun Kepala KUA,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.