Penerapan Jam Malam, 120 Muda-Mudi Terjaring Razia

oleh -
??

TUBAN

Penulis : Eka Febriyani

Link Banner

Lenterakata.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tuban Jawa Timur bersama 16 kabupaten/kota lainnya di provinsi benar-benar ketat. Selama 14 hari petugas gabungan terus melakukan razia dan memberi sanksi bagi mereka yang melanggar PPKM.

Penegakan disiplin PPKM dilakukan petugas gabungan Kabupaten Tuban terus dilakukan. Pada Sabtu (6/2/2021) malam misalnya, razia si kafe, warung kopi dan tempat nongkrong lainnya dilakukan.

Sebanyak 120 muda-mudi terjaring razia malam itu karena masih nongkrong di luar rumah di atas jam 21.00 WIB. Yang terjaring diberi pengarahan, bagi yang melanggar protokol kesehatan diberi sanksi.

Selain pengunjung, para pengusaha kuliner malam juga kena sanksi PPKM.
Kasat Sabhara Polres Tuban AKP Chakim Amrullah membenarkan hal itu.

“Mereka ditegur saat nongkrong di kawasan GOR Rangga Jaya Anoraga dan Andalusia di Jalan Basuki Rahmat,” ungkap Chakim Minggu (7/2/2021).

Selain teguran, lanjut Chakim petugas memberi sanksi kepada 30 pelanggar protokol kesehatan dan 8 pengusaha kuliner malam.

Pelanggar protokol tak ingatkan lagi namun langsung diberi sanksi berupa denda. Sebesar Rp 100 ribu  per orang bagi pengunjung. Sedang untuk pengusaha kena sanksi denda  Rp 300 jika membiarkan ada pengunjungnya yang melanggar protokol kesehatan.

“Sanksi kepada pengusaha kuliner malam karena sengaja membiarkan pengunjung datang tanpa menggunakan masker, tanpa jaga jarak, dan tidak mematuhi aturan PPKM di Kabupaten Tuban,” tandasnya.

Chakim berharap penanggungjawab kuliner malam di Kabupaten Tuban ikut menyukseskan PPKM. Caranya dengan mengingatkan dan meminta pengunjung yang datang mematuhi 3M.

Petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan menyasar lokasi yang bisa digunakan nongkrong.

Misalnya kawasan Alun-alun Tuban, GOR Rangga Jaya Anoraga, rental PS di Jalan Sunan Kalijaga, Andalusia Jalan Basuki Rahmat, kawasan Sidodadi Basra, warung di Jalan Brawijaya kemudian di bundaran Jalan Pahlawan dan lokasinya lainnya.

Razia tersebu terus akan dilakukan selama penerapan PPKM, dan hari-hari selanjutnya selama masa pandemi masih berlangsung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.