Pengin Punya SIM Harus Lolos Tes Psikologi

oleh -

BLORA
Penulis: M.Rizqi
Lenterakata.com – Pemohon surat izin mengemudi (SIM) harus menjalani tes psikologi saat mengurus di Polres. Sebab, satuan Lalu Lintas memberlakukan pemohon semua jenis golongan SIM harus lolos tes psikologi.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Di pasal 81 ayat 4 huruf b yaitu semua pemohon SIM harus memenuhi syarat kesehatan rohani.

Link Banner

Pemberlakuan itu dipubilkasikan melalui media dan siaran radio LPPL Gagak Rimang oleh unit Regident Satlantas Polres Blora (14/3/2020).

“Tujuannya agar kebijakan baru yang telah diterapkan ini dapat diketahui oleh seluruh masyarakat,” kata Kanit Regident Ipda Zaenul Arifin.

Bagi pemohon SIM untuk semua golongan selain mengikuti tes kesehatan jasmai juga harus mengikuti tes kesehatan rohani atau psikologi.

“Pemberlakuan ini, baik untuk permohonan SIM baru maupun perpanjangan untuk semua golongan SIM. Tes psikologi ini sangat bermanfaat bagi pemohon SIM untuk keselamatan sekaligus etika berkendara saat di jalan raya,” terang Ipda Arifin.

Menurutnya, terkait dengan kesehatan jasmani sudah memberlakukan standar pelayanan administrasi surat keterangan dokter.

Dan sehat rohani harus ada surat dari psikolog, sehingga seseorang telah dinyatakan sehat jasmani dan rohani.

Ipda Arifin mengatakan SIM berlaku selama lima tahun, dan dengan waktu itu, karakter seseorang bisa mengalami fluktuatif apakah semakin baik atau tidak.

“Oleh karena itu, pemohon kami uji psikologi apakah memenuhi syarat atau tidak dalam mengemudikan kendaraan bermotor,” jelasnya.

Pengendara di jalan raya, kata dia, berhubungan dengan sikap, etika, norma, dan tingkah laku, serta saling menghargai dengan sesama pengguna jalan.

Dijelaskannya, persyaratan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan langkah dari kepolisian yang gunanya untuk menekan angka fatalitas kecelakaan dijalan raya yang diakibatkan oleh tingkat emosi pengemudi tidak stabil.

“Adapun tes psikologi meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan stabilitas emosi. Tentunya tes psikologi ini mulai diterapkan diseluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polres Blora,” jelasnya.(wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.