SIG Wujudkan Reklamasi Berwawasan Lingkungan

oleh -

TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban berkomitmen penuh dalam melaksanakan reklamasi untum mendukung industri yang berwawasan lingkungan.

Reklamasi yang telah direalisasikan pada lahan pasca tambang batu kapur atau batu gamping seluas 104,41 hektar di Petak 34 & 35 dari total 532,30 hektar yang merupakan lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Link Banner

“Pelaksanaan reklamasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI No. 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan,” ujar GM of Mining Raw Mateial PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Suharyanto, saat menerima kunjungan Perhutani KPH Tuban di Semen Indonesia terkait reklamasi lahan pasca tambang, Selasa (8/12).

UU tersebut juga nenjadi acuan bagi pelaksana kegiatan penambangan dalam melakukan kegiatan reklamasi hutan pada area bekas penggunaan kawasan hutan.

Suharyanto menjelaskan, penanaman dan perawatan pohon dalam kawasan hutan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan untuk mengembalikan fungsi lahan bekas penambangan batu kapur menjadi hutan kembali.

Sehingga dapat memberikan nilai manfaat secara sosial, ekonomi, dan ekologi bagi lingkungan sekitar.

“Kami juga berpartisipasi dalam percepatan pelaksanaan program penghutanan kembali atau reforestation pada wilayah kerja Perum Perhutani KPH Tuban Divisi Regional Jawa Timur dengan tanpa mengubah status dan fungsi hutan,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan reklamasi, SIG bekerja sama dengan Perhutani mengingat lembaga itu merupakan Perusahaan Umum (PERUM) yang bergerak dalam bidang kehutanan dan memiliki tenaga ahli yang kompeten.

Pelaksanaan reklamasi ini juga melibatkan warga sekitar tambang sebagai bentuk kepedulian Perseroan terhadap warga sekitar tambang.

“Kita telah empat kali bekerja sama dengan Perhutani dalam penanaman dan perawatan pohon di lokasi IPPKH, yaitu pada tahun 2010, 2014, 2016 dan 2018 dengan total luasan adalah 47,10 Ha, untuk Tahun 2016 kerjasama penanaman dan perawatan pohon sebagai bentuk Sinergi BUMN,” katanya.

Menurutnya, kerjasama penanaman dan perawatan pohon pada tahun 2010 dilakukan pada area seluas 23 hektar dengan jumlah pohon ditanam sebanyak 42.918 batang.

Terdiri dari pohon Jati dan rimba campur, sedangkan di tahun 2014 meliputi area seluas 7,66 hektar dengan jumlah pohon ditanam sebanyak 14.444 pohon.

Di tahun 2016, kegiatan reklamasi dilakukan pada area pasca tambang batu kapur seluas 8 hektar yang merupakan lokasi IPPKH.

Dengan proporsi tanaman pokok adalah 60 persen jenis jati dan 40 persen jenis rimba campur dengan jumlah pohon ditanam sebanyak 14.100 pohon.

KEmudian pada tahun 2018, perusahaan kembali melanjutkan kegiatan reklamasi di area seluas 8,44 hektar dengan 14.820 pohon.

“Sinergi dua entitas diharapkan dapat terus memacu pelaksanaan reklamasi untuk menghutankan kembali lahan pasca tambang lokasi IPPKH. Saat ini total seluas 104,41 hektar sudah selesai reklamasi dan dinyatakan sudah layak,” pungkasnya.(wie)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.