Terjaring Operasi, 30 Orang Tak Pakai Masker Jalani Sidang di Tempat

oleh -
PENEGAKAN PROKES : Operasi Penegakan Protokol Kesehatan Kembali Digelar. Kali ini 30 Orang Terjaring

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Belum semua masyarakat taat protokol kesehatan meski ribuan kali himbauan dari aparat dilakukan. Banyaknya korban yang terpapar Covid-19 bahkan sampai meninggal belum membuat masyarakat sadar.

Saat petugas gabungan dari Polres dan Kodim 0811 Tuban serta Satpol PP menggelar operasi penegakan protokol kesehatan dalam operasi yustisi di depan kantor Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, masih 30 orang terjaring.

Mereka kedapatant tidak memakai masker. Padahal, memakai masker adalah satu protokol kesehatan yang harus dilakukan warga saat keluar rumah. Ke-30 pelanggar tersebut harus menjalani sidang di tempat.

“Ada 30 pelanggar protokol kesehatan, kita lihat masih banyak masyarakat yang abai protokol kesehatan, mungkin karena faktor kejenuhan dari masyarakat. Tapi prokes harus dilakukan demi menjaga agar terhindar dari virus ini, tidak tertular dan juga tidak menularkan,’’ ujar Kapolres Tuban AKBP Darman.

Kegiatan dipimpin oleh Kabagops Polres Tuban Kompol Budi Santoso, S.H., M.H. bagi pelanggar mengikuti sidang di tempat dan membayar denda masing-masing sejumlah Rp50ribu.

Operasi penegakan prokes sebagai upaya menekan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tuban  dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Sidang di tempat oleh penyidik Polres Tuban dan JPU Kejari Tuban serta hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Mereka yang tidak taat prokes, melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 2 tahun 2020 , Pasal 27 c huruf b juncto Pasal 49 ayat 1 dan 4.

Kapolres menyayangkan sikap abai masyarakat. Warga masih banyaknya yang kurang sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan. Kegiatan yang dilakukan sebagai edukasi kepada masyarakat selama pelaksanaan PPKM level 4. Ia juga berharap kepada masyarakat untuk tetap patuh protokol kesehatan selama pandemi belum berakhir.

“Tujuan utama kita bukan denda, tapi arahnya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Saya berharap masyarakat bisa mematuhi aturan dan tetap menerapkan protokol kesehatan,’’ katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *