Tiga Warga Jatirogo Jadi Tersangka, Karena Hadang dan Paksa Turunkan Jenazah Covid

oleh -

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Tiga warga Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Karena menghadang dan memaksa menurunkan jenazah yang terpapar covid-19. Tiga warga tersebut adalah Nasikhul Umam,38; Abdul Azis,32 dan Ngusman,53.

Mereka didakdwa melanggar pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 212 KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama satu tahun.

Karena Penghadangan dan pengambilan jenazah covid-19 secara paksa untuk dimandikan lagi serta disalati dengan cara warga diusut Polres Tuban.

Sebelumnya, Satreskrim polres Tuban memanggil 6 orang yang mengetahui dan berada di lokasi saat kejadian penurunan paksa jenazah covid-19 terjadi. Namun, tiga orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai barang bukti (BB) berupa satu  lembar hasil Laboratorium patologi klinik No.RW No.Lab : 0097864, nama pasien/LP : Ali Rozikin. Ada Surat Perintah Pengawalan Protokol Kesehatan Covid 19 Nomor; sprin/186/Xll/HUK.6./2020, tanggal 24 Desember 2020.

Juga Surat Perintah Tugas Nomor  800.03/3134/414.103.001/2020, tanggal 25 Desember 2020 , dari RSUD Dr Koesma Tuban, Surat Perintah Pengamanan Pemulsaran Jernazah Covid 19, Nomor Sprin/1114/Xll/PAM.1..3/2020, tanggal 24 Desember 2020.

Selain itu, sebuah linggis besi dengan panjang 85 sentimeter dan sebuah gunting warna putih gagang warna hitam.

Menurut hasil pemeriksaan polisi yang disampaikan Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono dalam rilis kasus, Senin (18/1/2021), kejadian itu bermula pada hari Kamis 24 Desember 2020.

Sekira pukul  18,30 WIB amarhum Ali Rozikin warga Desa Karangtengah Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, Jawa Timur meninggal dunia di Rumah Sakit Ali Mansyur Jatirogo karena terpapar Covid-19.

Sekitar pukul 20,30 WIB jenazah dirujuk ke RSUD Dr Koesma Kabupaten Tuban untuk dilaksanakan pemulasaran jenazah, karena RS Ali Mansyur belum punya tim pemulasaraan jenazah covid sendiri.

Pada Jumat, 25 Desember 2020, sekitar pukul 02.00 WIB, jenazah selesai dipulasara. Selanjutnya diangkut dengan dua ambulance yang dikawal petugas dari Sat Lantas Polres Tuban.

Dengan posisi kendaraan pertama kendaraan yang mengawal dari Polres Tuban, tengah ambulance yang mengangkut jenazah dan ambulance yang terakahir petugas Gugus Tugas Covid 19 yang akan memakamkan.

Pukul 03.00 WIB pada saat rombongan masuk di Desa Karangtengah, di depan musala Nurul Qomariyah samping rumah almarhum, ambulance yang mengangkut jenazah diberhentikan oleh tersangka Nasikhul Umam.

Saat itu Kapolsek Jatirogo AKP Elis Suendayati dan anggotanya yang mengawal serta tim Tugas Covid 19 sudah melarang peti dibuka. Dan memberikan perintah pemakaman jenazah dilakukan dengan protokol kesehatan.

Namun, tersangka Nasikhul Umam, Abdul Azis dan Ngusman tidak menghiraukan. Setelah ambulance berhenti, Nasikhul Umam mengancam sopir ambulance untuk turun dari kendaraan dan segera membuka pintu belakang ambulance,  kalau tidak mau akan dimassa.

Sopir ambulance ketakutan, lalu membuka pintu belakang ambulance, sedangkan petugas Covid mengamankan diri dengan meninggalkan lokasi.

Selanjutnya Ngusman masuk ke dalam ambulance dan menarik peti jenazah. Setelah peti jenazah di dekat pintu ambulance selanjutnya diangkat oleh Nashikul Umam, Abdul Azis dan Ngusman.

Jenazah dibawa ke dalam musala. Selanjutnya Nasikhul Umam meminta sebuah linggis yang akan digunakan untuk mencongkel pintu peti jenazah. Namun sebelum mendapatkan linggis Abdul Azis membuka peti dengan paksa menggunakan tangan.

Peti jenazah diangkat ke atas yang kemudian pintu peti jenazah terbuka. Kemudian tiga tersangka mengangkat jenazah dari dalam peti lalu dibawa keluar ke samping musala. Jenazah lalu dimandikan. Dan keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB jenazah dimakamkan di pemakaman desa setempat.(wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.