12.115 Botol Miras Dimusnahkan

oleh -
MUSNAHKAN BARANG BUKTI : Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan Memusnahkan Miras

JAKARTA

Penulis : M.Rizq

Link Banner

Lenterakata.com – Sebanyak 12.115 botol minuman keras (miras) berbagai mereka dan ukuran dimusnahkan Polres Metro Jakarta Timur. Miras tersebut merupakan barang bukti yang didapat dari Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) untuk menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah Jakarta Timur.

Komandan Kodim 0505/JT Kolonel Kav Rahyanto Edy Yunianto didampingi Kapten Inf Irwan Iryanto Danramil Pulogadung bersama Forkopimko menghadiri pemusnahan barang bukti operasi memberantas penyakit masyarakat (pekat) ini.

Miras hasil operasi sejak Januari sampai April di wilayah Jakarta Timur itu, dimusnahkan di halaman Polsek Pulogadung, Jumat (23/04/21).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah bersinergi dalam merazia miras. Hal itu sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum larangan  minuman keras  di wilayah Jakarta Timur.

‘’Barang bukti miras sitaan yang ada di hadapan kita ini, didapat dengan melakukan razia sesuai dengan Surat penetapan status barang sitaan miras dari Ketua PN Jaktim,’’ ujar Kombes Erwin.

Penetapan itu  Nomor:282/PEN PID/2021/PN.JKT.TIM tanggal 3 April 2021 dan Surat penetapan status barang sitaan Miras dari ketua PN Jaktim Nomor:283/PEN PID/2021/PN. JKT.TIM tanggal 3 April 2021.

HaMetrodir pada pemusnahan miras di antaranya Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ), Walikota Administrasi Jaktim, Dandim 0505/JT, Ketua PN Jaktim, Kajari, Ketua MUI, Ketua PBNU dan Ketua Muhammadiyah.

Juga Kasudin Kesehatan Masyarakat, Camat Pulogadung, Danramil Pulogadung, para Kapolsek jajaran Polres Jaktim, Kasatpol-PP, Lurah Cipinang dan Dai Kamtibmas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *