Curi Motor di Masjid, Pria Ini Diamankan Polisi

oleh -
DIPERIKSA : Pelaku Curanmor Menjalani Pemeriksaan di Mapolres Blora

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Seorang pria berinisial S (45) warga Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora Polda Jawa Tengah saat nongkrong di Lapangan Kridosono Blora.

Sebab, S diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Cepu.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengungkapkan bahwa, pada hari Minggu tanggal  4 April 2021 lalu, sekitar Pukul 04.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di tempat parkir Masjid Al Islah di Kampung Megalrejo, Kelurahan Balun  Kecamatan Cepu  Kabupaten Blora.

Awal mula kejadian, pada hari dan tanggal tersebut, sekira pukul 04.20 WIB, korban  datang di masjid untuk salat  subuh berjamaah. Korban memarkir sepeda motor di tempat parkir tanpa di kunci stang dan meletakkan kunci kontak di meja serambi masjid.

Kemudian korban masuk masjid untuk salat berjamaah. Selesai salat sekira 10 menit, korban bermaksud pulang. Namun kunci kontak sepeda motor sudah tidak berada di tempatnya semula.

“Setelah dicek ternyata sepeda motor milik korban sudah tidak ada. Kemudian korban menanyakan kepada warga sekitar, namun tidak ditemukan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu,” ujar AKP Agus Budiana.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Cepu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan, untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya Minggu, (23/05/2021) tersangka S berhasil diamankan.

Selain tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1 unit sepeda motor merk Honda Nopol K 4007 JY, 1 lembar STNK, dan 1 lembar Foto Kopi STNK dan 1 buah kunci SPM Honda.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar enam juta rupiah,” tandas Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Kepada masyarakat Kapolsek Cepu berpesan agar selalu hati hati dan waspada, terutama dalam memarkir kendaraan bermotor jangan lupa dikunci. Bahkan jika perlu diberi kunci tambahan saat akan ditinggalkan.

‘’Jangan membiasakan tidak mengunci sepeda motor saat ditinggal, karena berbahaya dan rawan diambil orang. Ke manapun, jangan lupa kunci kendaraan saat ditinggalkan,” pungkas Kapolsek.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.