Curi Motor di Rengel, Warga Lamongan Ditangkap di Pasuruan

oleh -
CURANMOR : Wakapolres Tuban Menunjukkan Barang Bukti Kasus Curanmor yang Berhasil Diungkap

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Pelarian Arif Efendi (26) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur berakhir di Pasuruan, setelah tim Satreskrim Polres Tuban menangkapnya.

Pria muda ini pada Minggu (31/10/2021) dia menggondol motor milik Supriyanto (43) warga Dusun Boro, Desa Banjararum Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Hanya, pencurian tersebut baru dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban Kamis (16/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Usai menerima laporan, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi mendapat petunjuk pelaku pencurian adalah Arif. Hanya, saat dicari di rumahnya di Lamongan tidak ada. Kemudian ada informasi bahwa pelaku berada di Pasuruan. Sehingga Satreskrim mengirim tim ke sana.

‘’Pelaku ditangkap di rumah kakaknya yang berada di Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,’’ ujar Waka Polres Tuban Kompol Priyanto.

pengakuan pelaku, lanjut Wakapolres, aksi pencurian itu dilakukan dengan cara masuk rumah lalu mengambil motor milik korban. Motor hasil curian tersebut telah digadaikan Rp20 juta.

Dalam penangkapan itu, Satreskrim Polres Tuban mengamankan barang bukti berupa motor Honda PCX serta beberapa foto kopian surat kendaraan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.