Ngeri, Satu Tahun Terjadi 187 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

oleh -
TUNTUT RUU DISAHKAN : Para Aktivis Pendukung Disahkannya RUU PKS jadi UU

TUBAN

Penulis: M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Tuban cukup mengerikan. Dalam kurun waktu satu tahun, 2018-2019 saja, tercatat 187 kasus.

‘’Ini ada adalah kasus yang kita dampingi. Artinya ada korban yang melapor. Kita yakini masih ada korban yang tidak melapor, jumlahnya kemungkinan jauh lebih banyak,’’ ujar Direktur Eksekutif Koalisi Perempuan Ronggolawa (KPR) Nunuk Fauziyah, Kamis (18/7/2019), saat aksi di depan gedung DPRD Tuban.

Aksi dilakukan aliansi gerakan mendukung rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Kabupaten Tuban.

Mereka mendesak pemerintah dan DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU PKS menjadi UU.

Mereka yang turun ke jalan sekitar 70 an orang  itu sempat menampilkan aksi teatrikal. Mereka gabungan dari beberapa organisasi seperti PMII, Korpri, GMNI, HMI, BEM STITMA, FAR, masyarakat sipil, dan rumah perempuan mandiri.

Nunuk mengatakan, kasus perempuan dan anak yang ditangani KPR mencakup kekerasan di ranah privat. Yaitu korban dan pelaku berada dalam relasi perkawinan, kekerabatan, atau relasi intim lainnya.

Bentuknya,  seperti kekerasan dalam rumah tangga (KRDT), kekerasan dalam pacaran (KDP), dan hubungan sedarah (incest).

Kedua adalah perkosaan dalam perkawinan. Yaitu hubungan seksual dengan cara yang tidak diinginkan dan menyebabkan penderitaan terhadap istri.

“Adapun kekerasan di ranah privat adalah meningkatnya pengaduan kasus kekerasan dalam pacaran ke institusi pemerintah,’’ tambah Nunuk.

Bentuk kekerasan tertinggi dalam relasi pacaran adalah kekerasan seksual. Relasi pacaran tidak terlindungi oleh hukum.

‘’Sehingga jika terjadi kekerasan korban akan menghadapi sejumlah hambatan dalam mengakses keadilan,’’ sebutnya.

Lebih dari itu, penggunaan teknologi untuk menyebarkan konten yang merusak reputasi korban merupakan kekerasan berbasis cyber.

Kekerasan ini ditujukan untuk mengintimidasi dan meneror korban. Hal ini sebagian dilakukan oleh mantan pasangan baik mantan suami maupun pacar.

Pola yang digunakan di antaranya korban diancam, dengan menyebarkan foto atau video korban yang bernuansa seksual di medsos.

Jika korban menolak berhubungan seksual dengan pelaku, atau korban tidak mau kembali berhubungan.

“Sementara hukum yang kerap digunakan untuk penanganan kasus semacam ini adalah UU Pornografi dan UU ITE. Yang dalam penerapannya justru dapat mengkriminalkan korban,” terangnya.

Menurut dia, ada empat tujuan RUU PKS. Mulai mencegah tindak kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban. Juga menindak pelaku, dan mewujudkan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

KPR adalah bagian forum layanan bagi perempuan korban kekerasan di Indonesia yang aksi bersama jaringan peduli perlindungan perempuan Tuban.

Aliansi juga meminta menghentikan impunitas bagi pelaku kekerasan seksual dan membuka akses korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan, dan jaminan atas ketidakberulangan.

Aksi ini merupakan solidaritas yang dilakukan dari Sabang sampai Merauke oleh jaringan perlindungan perempuan.

“RUU ini sudah tiga tahun diajukan. Dan tahun ini dirasa waktunya disahkan,” ungkap mantan aktivis PMII ini.

Selain pemerintah dan DPR RI, aliansi juga meminta aparat penegak hukum mengoptimalkan penggunaan UU KDRT, UU Perlindungan Anak, dan UU Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang, dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Sementara, tokoh masyarakat, pemuka agama, dan tokoh adat agar semakin meningkatkan upaya pendidikan masyarakat agar kebiasaan, praktik, dan budaya mendiskriminasi perempuan dan menempatkan perempuan sebagai objek kekerasan dapat diminimalkan.

“Kami minta masyarakat agar tetap fokus pada perlindungan korban yang menjadi tanggungjawab pemerintah. Dengan pelibatan korban, keluarga, masyarakat, dan korporasi sehingga tidak mereviktimisasi perempuan korban berkelanjutan,” tandasnya.(wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *