Putus Cinta, Sebarkan Gambar Bugil, Ditangkap Polisi

oleh -
DIAMANKAN : Pelaku Penyebaran Gambar Bugil saat Ditanyai Kapolres

TUBAN

Penulis : M. Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Ulah FR, remaja berusia 19 tahun ini tak layak ditiru. Sebab, warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban ini harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban.

Remaja tersebut ditangkap lantaran telah menyebarkan beberapa foto telanjang mantan kekasihnya melalui media sosial (Medsos). Hal itu dilakukan setelah dia diputus hubungan asmaranya oleh SN yang masih berusia 17 tahun.

Penangkapan dilakukan setelah polisi  menerima laporan dari korban SN yang msih pelajar di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban dan keluarganya. Orang tua SN merasa tidak terima dengan ulah FR.

“Setelah kami mendapatkan laporan kasus itu, langsung melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).

Menurut pengakuan pelaku, lanjut Kapolres, dia sengaja menyebar foto telanjang mantan pacarnya tersebut karena sakit hati.  Penyebaran dilakukan melalui media sosial Instagram dan Watsapp.

“Setelah pelaku ini diputus oleh korban, pelaku ini dengan sengaja mendistribusikan, menyebarkan informasi, dokumen atau foto yang tidak seharusnya dia sebarkan,” terang Kapolres kelahiran Bojonegoro ini.

Sebelumnya, pelaku ini telah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak tujuh bulan yang lalu. Dan dalam hubungan asmara itu, pelaku dan korban telah melakukan hubungan badan. Juga sering video call dengan menyuruh korban untuk telanjang.

“Foto itu didapatkan pelaku saat pelaku masih pacaran. Dengan video call itu kemudian pelaku menscreenshoot korban saat telanjang,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan mapolres Tuban. Dia kenai pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(wie)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *