Penggunaan Anggaran Harus Akuntabel dan Transparan

oleh -

TUBAN

Penulis : Laidia

Link Banner

Lenterakata.com – Penggunaan anggaran harus dengan hati-hati, transparan dan akuntabel serta tidak boleh ada kebocoran anggaran. Begitulah pesan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakankemenag) Tuban Sahid.

‘’Kuasa pengguna anggaran adalah kepala kantor. Pengunaan harus hati-hati. Bapak Kakanwil Kemenag Jatim pernah menyampaikan ekonomi pemerintah dan swasta kolap karena kondisi saat ini,” ujar Sahid.

Dia menambahkan, tata kelola pemerintah yang menjurus ke kewajiban adalah dipa. Untuk akhir tahun biasanya terjadi penumpukan anggaran. Karena itu, semua harus direncanakan dengan baik.

“Adanya undang-undang pesantren maka anggaran kementrian yang lewat APBN sekitar Rp 6 T,’’ ungkapnya.

Pesan itu disampaikan dalam rapat sinergitas program kerja tahun anggaran 2021. Rapat digelar di gedung PLHUT, Rabu (20/01/2021), dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selain Kepala Kantor, turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubag TU, Kasi dan Penyelenggara, Kepala Satker, Kepala KUA, Perencana, Pranata Humas, Koordinator dan Operator.

Pria asli kota Pudak ini menghimbau kepada seluruh anak buahnya untuk ikut membantu warga yang sedang tertimpa musibah.

Karena selain pandemi Covid-19 di awal tahun ini banyak musibah. Ada gempa di Sulawesi Selatan, banjir di Kalimantan Selatan, longsor di Sumedang, banjir dan longsor di Menado.

“Mari kita sisihkan sebagian rezeki kita untuk sedikit meringankan beban saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” katanya.

Selain itu Sahid juga menyampaikan selamat kepada Kanwil Kemenag Jawa Timur sebagai satker terbaik pemrakarsa proyek SBSN tahun 2020.

“Untuk Kemenag Tuban SBSN tahun 2019 mendapatkan gedung PLHUT dan MAN 1. Tahun 2020 mendapatkan gedung KUA Tuban dan Soko. Tahun 2021 mendapatkan gedung MTsN 2, MTsN 3 dan MAN 2. Juga bantuan rehab untuk KUA Montong dan Jatirogo,’’ bebernya.

Sementara itu, Perencana Kemenag Tuban, Arifin memaparkan program secara umum tentang penyelesaian pagu minus. Juga seringnya revisi kegiatan dilaksanakan pada saat akan melaksanakan kegiatan. Sedang revisi relokasi anggaran diberikan pada akhir tahun anggaran. (lai/wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.