UN dan UAMBN Madrasah Ditiadakan

oleh -
UN DIHAPUS : Kepala Kemenag Tuban Memastikan UN dan UAMBN Dihapus

TUBAN

Penulis : Laidia

Link Banner

Lenterakata.com – Kementerian Agama Kabupaten Tuban memastikan ujian nasional (UN) bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditiadakan. Hal ini menindaklanjuti hasil siaran pers dari Kemenag RI.

Juga berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

“UN jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, tidak lagi gunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya,” ujar Kepala Kemenag Tuban Sahid, Kamis (26/03/2020).

Kebijakan yang sama berlaku juga bagi pelaksanaan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) MA dan MTs. Menurut  Sahid, UAMBN ditiadakan bagi madrasah yang belum menyelenggarakannya.

Bagi madrasah yang telah melaksanakan, pesertanya akan mendapatkan sertifikat hasil UAMBN (SHUAMBN). SHUAMBN dapat dicetak langsung oleh madrasah melalui aplikasi UAMBN-BK.

Dalam siaran pers itu dikatakan, panitia UAMBN Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengunduh hasil UAMBN-BK jenjang MA dan MTs pada laman uambnbk.kemenag.go.id mulai hari ini 26 Maret 2020.

Selanjutnya hasil UAMBN-BK didistribusikan kepada MA dan MTs di wilayahnya dalam bentuk soft file.

“Menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Kemenag RI, nilai UAMBN yang sudah dihasilkan hanya diperlukan untuk pemetaan kompetensi siswa madrasah. Namun tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,” jelasnya.

Sahid menambahkan, jika tidak ada ujian, bagaimana menentukan kelulusan?  Ujian madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah.

Dalam konteks saat ini, ujian madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali bagi yang telah melaksanakannya beberapa waktu lalu.

Sebagai ganti, ujian madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.

Ujian juga bisa dalam bentuk penugasan, tes daring (bila memungkinkan), atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring.

“Menurut Direktur KSKK, bahwa ujian madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Madrasah yang telah melaksanakan ujian, dapat menggunakan nilainya untuk menentukan kelulusan siswa,” terang Sahid.

Bagaimana dangan madrasah yang tidak memungkinkan melaksanakan ujian secara daring?

Pertama, kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 6, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kedua, kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Ketiga, rumus perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI,MTs, dan MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

Penetapan waktu kelulusan siswa madrasah dapat ditentukan oleh madrasah dengan menyesuaikan ketetapan waktu di lingkungan pendidikan suatu daerah yg dikoordinir oleh Dinas Pendidikan bersama Kanwil Kemenag atau Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan ujian akhir semester atau kenaikan kelas.

Kementerian Agama juga mengatur proses belajar dari rumah. Jangka waktu belajar dari rumah untuk madrasah disesuaikan dengan ketentuan pemerintah daerah/gubernur setempat. Termasuk perubahan perpanjangan masa belajar dari rumah yang menyesuaikan pada kondisi  masing-masing daerah.(lai/wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.