Iduladha Boleh Salat Id dan Potong Hewan Kurban, Begini Syaratnya

oleh -
KETAT : Pelaksanaan Iduladha Harus Melaksanakan Prokes Ketat

TUBAN

Penulis :M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Pemerintah tidak melarang Salat Id dan memotong hewan kurban dalam Iduladha besok. Hanya, karena masih dalam masa pandemi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Panitia salat id dan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, melalu Kasi Bimas Islam memberikan penyuluhan dan perluasan informasi mengenai prokes penyelenggaraan salat Iduladha dan kurban.

Menteri Agama RI telah menerbitkan SE No. 15 tahun 2021 tentang tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.

“Kami sudah menugaskan Kasi Bimas Islam untuk melakukan sosialisasi penyuluhan dan perluasan informasi mengenai tata cara berkurban dan penyembelihan hewan kurban, dengan membuat edaran” ujarnya, Kamis, (24/06/2021).

Dia menambahkan,  dalam surat edaran tersebut disebutkan untuk salat Iduladha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid atau musala pada daerah zona merah dan

orange ditiadakan.

Selain itu, pemotongan hewan kurban harus sesuai syariat agama Islam serta menerapkan protokol kesehatan di masa covid 19 yang ditetapkan oleh pemerintah. Yakni jaga jarak fisik dengan mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Penerapan higiene personal yaitu setiap orang harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari rumah dan selama difasilitas pemotongan. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk.

Dengan menggunakan alat pengukur suhu non-constant oleh petugas dengan memakai alat pelindung diri. Penerapan higiene dan sanitasi yaitu menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 persen di setiap akses masuk.

Atau tempat yang mudah dijangkau, selain itu juga melakukan pembersihan desain reaksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis.

Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, mengatakan pihaknya sudah menindak lanjuti SE tersebut dan meneruskan kepada Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), Penyuluh Agama Islam non PNS se kabupaten Tuban untuk mensosialisasikan kepada para takmir masjid dan musala.

“Untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban harus menerapkan  protokol kesehatan ketat,’’ terangnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *