Batalkan Niat Curi Uang di Kotak Masjid, Residivis Ini Gasak Barang Jamaah

oleh -
DIAMANKAN : Setelah Diamankan, Pria yang Mencuri Handphone Diperiksa

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Semula niat mencuri uang di kotak amal masjid. Namun, saat masuk masjid dia melihat ada jamaah yang tertidur di dalam masjid. Sehingga niat berubah, dan kemudian menggasak barang dan uang jamaah masjid yang tertidur tersebut.

Itulah yang dilakukan OZF, (24) seorang pria warga sebuah desa di Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora Jawa Tengah. Dia akhirnya  diamankan petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Jepon bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Blora, Senin, (21/06/2021) kemarin.

OZF dicokok petugas berawal dari laporan korban Muhamad Irwansyah, seorang warga Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut Jawa Barat Kamis, (03/06/2021).

Pria ini melapor kehilangan satu unit handphone dan uang sebesar Rp300 ribu saat berada di Masjid Al Ghomamah di Desa Tempellemahbang Kecamatan Jepon, Blora.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kapolsek Jepon Iptu Supriyono,SH,MH mengungkapkan kronologis kejadian. Pada hari Rabu, 02 Juni 2021 sekira pukul 03.00 WIB korban bersama temannya berangkat dari Lamongan bekerja sebagai salesman alat masak dan menuju Kabupaten Blora.

Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB sampai di pasar induk Blora. Selanjutnya korban dan temannya berkeliling di wilayah Kabupaten Blora.

“Sekitar pukul 23.00 WIB korban bersama temannya beristirahat dan tidur di teras masjid Bhayangkara Al Ghomamah. Saat tidur tas pelapor yang berisi handphone dan dompet ditaruh di bawah bantal tidur,” ungkap Kapolsek Jepon.

Kamis, 03 Juni 2021, sekira pukul 02.00 WIB, korban bangun tidur dan mendapati tas miliknya sudah berpindah tempat berada di dalam masjid.

“Mengetahui hal tersebut korban segera mengambil tas miliknya dan memeriksa isi tas, ternyata sudah hilang, ” lanjut Kapolsek Jepon.

Setelah menerima laporan korban, petugas unit Reskrim Polsek Jepon dibantu oleh tim Resmob Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan. Akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan pada tanggal 21 Juni 2021 saat berada di rumahnya di wilayah kecamatan Ngawen.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 buah tas selempang, 1 buah kaos warna hitam, serta 1 unit motor hitam Nopol K 5241 PN yang diduga dijadikan sebagai sarana tindak pidana.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan diketahui ternyata OZF ini adalah seorang residivis curanmor yang baru keluar dari Lapas Blora bulan April lalu.

“Ternyata sebelum mengambil HP dan uang milik korban, tersangka berniat mengambil uang di dalam kotak amal masjid. Dan pada TKP juga ditemukan BB berupa linggis yang akan digunakan untuk mencongkel kotak amal masjid,” ungkap Kapolsek.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di 3 TKP berbeda sebelum tertangkap. Yaitu 2 kali di Masjid Al Ghomaamah dan 1 kali di wilayah Kecamatan Blora.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.