Operasi Yustisi di Jiken, 9 Pelanggar Prokes Disanksi Sosial

oleh -

BLORA
Penulis : Supriyanto
Lenterakata.com – Sembilan warga kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) saat digelar operasi yustisi. Mereka diberi sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar.

Operasi dilakukan petugas gabungan dari
anggota Polsek Jiken Polres Blora Polda Jawa Tengah, Satpol PP, dan Koramil Jiken, serta Satgas Covid-19 di Desa Nglobo, Jumat, (29/01/2021).

Link Banner

Kegiatan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan terus dilakukan oleh petugas gabungan di Blora untuk menekan penyebaran Covid-19.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Jiken Iptu Nur Dwi Edi mengungkapkan bahwa Polres Blora akan terus menjalin sinergi dengan TNI Kodim 0721/Blora serta Satpol PP untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan.

Apalagi situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Blora belum ada tanda-tanda mereda.

“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait, baik dalam tugas tugas menjaga situasi kamtibmas maupun dalam tugas penanganan Covid-19,” ucap Kapolsek Jiken.

Mantan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora ini menguraikan bahwa selain kegiatan penindakan, Polsek Jiken melalui anggota terutama Bhabinkamtibmas terus melakukan edukasi protokol kesehatan kepada warga masyarakat.

“Kita dorong Bhabinkamtibmas agar rajin turun ke wilayah binaan guna mengimbau warga untuk membiasakan 4 M. Yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, serta menghindari kerumunan untuk antisipasi Covid-19,” tandas Kapolsek Jiken.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.