Tahun Ini Seluruh KUA Wajib Laksanakan Bimwin Mandiri

oleh -
MODERASI BERAGAMA : Para Penyuluh Diminta Menjadi Corong untuk Kampanye Moderasi Beragama

TUBAN

Penulis : Laidia

Link Banner

Lenterakata.com – Mulai tahun ini, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Tuban wajib melaksanakan bimbingan perkawainan (bimwin) mandiri. Ini adalah salah satu program seksi Bimas Islam Kemenag Tuban.

Hal itu disampaikan Kasubag TU Kementerian Agama kabupaten Tuban, Moh. Qosim, mewakili Kakankemenag Dr. Munir di hadapan seluruh Penyuluh Agama Islam dlam acara silaturahim dan pembinaan Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Tuban.

Acara yang bertema “Penyuluh Agama sebagai Pelopor Penggerak  Moderasi Beragama”ini digelar di aula Daar El Falah Sugiharjo, Kamis (10/01/2022).

Menurut Qosim bimwin itu sangat penting untuk membekai calon pengantin sebelum masuk ke jenjang pernikahan. Dengan bekal yang cukup dalam memasuki kehidupan berumah tangga, diharapkan tidak terjadi perceraian.

“Karena angka perceraian sangat tinggi, tahun 2020 tercatat nikah 9.379 pasang, talak dan cerai 993 pasang.Tahun 2021 peristiwa nikah ada 9.086 pasang dan talak serta cerai 2.018 pasang, naik lebih dari 100 pesen,” ujarnya.

Menurut data yang diterima dari Pengadilan Agama, rekor tertinggi talak cerai di Kecamatan Semanding yakni 179 pasang dan terendah Kecamatan Kenduruan 45 pasang. Dengan tinggi kasus cerai itu, Kabupaten Tuban menduduki rangking ke tiga perceraian tertinggi di Jawa Timur.

‘’Oleh sebab itu bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin sangat penting, minimal 3 materi dasar harus dimiliki oleh calon pengantin,’’ tambahnya.

Tiga materi minimal yang diberikan para calon pengantin di antaranya adalah fiqih munakahat dan doa berhubungan, karena banyak yang belum bisa dan diharapkan semua penyuluh honorer harus ikut andil.

Kedua materi tentang ketahanan keluarga serta tentang materi kesehatan reproduksi, dengan menggandeng puskesmas, BKKBN dan dinas kesehatan.

“Dan yang keempat menjalin kerjasama dengan instansi terkait, dengan Dinas Kesehatan, Pengadilan Agama dan Dinas Sosial untuk bersama-sama mencegah perkawinan dini,” sambungnya.

Terkait moderasi beragama, Qosim menambahkan KUA dan seluruh Penyuluh Agama Islam wajib menjadi pelopor moderasi beragama, harus paham dan bisa menyampaikan arti moderasi beragama kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui bahwa moderasi beragama adalah program unggulan Kementerian Agama. Pria berkumis ini yakin setelah uji kompetensi sebagai Penyuluh Agama Islam pasti sudah faham dengan moderasi beragama.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam, Mashari, menjelaskan Penyuluh Agama Islam adalah tenaga profesional penyuluhan di bidang agama yang dimiliki oleh Kemenag Tuban.

“Maka dari itu Penyuluh harus bisa amar makruf, nahi mungkar dan tukminuna billah,” ujarnya.

Ia melanjutkan seorang Penyuluh Agama Islam harus banyak menyapa dan bersentuhan langsung kepada ummat, jangan hanya duduk di kantor atau di rumah.

“Harus menjadi corong informasi program keagamaan Kemenag,” tandasnya.

Acara juga diisi sosialisasi Zakat Wakaf oleh Penyelenggara Zawa Kemenag Tuban.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.