PTSP Kemenag Tuban Resmi Dibuka

oleh -

TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.com – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama Kabupaten Tuban secara resmi dibuka.

Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti peresmian dan pengguntingan pita oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim dan Bupati Tuban, H. Fathul Huda, Sabtu (07/03/2020).

Link Banner

Juga dampingi oleh Kakankemenag Tuban, Kepala Bidang Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jatim dan pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban.

Dalam kesempatan ini juga diserahkan bantuan secara simbolis yang diserahkan langsung oleh Pimpinan BRI cabang Tuban,l Ida Susana Tri Rahayu kepada Kakankemenag Tuban.

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenag Jatim menyampaikan terimakasih kepada BRI yang memberi CSR.

Dia berharap semoga kerjasama bisa berkesinambungan dan menjadikan layanan Kementerian Agama menjadi lebih baik.

“Untuk menyongsong birokrasi 4.0 di butuhkan percepatan layanan,” katanya.

Dengan slogan Kementerian Agama bersih melayani dia berharap bisa memangkas birokrasi yang panjang dan berbelit.

“Yang tidak kalah penting, adalah TEAM yakni Together Every Achieve More. Mari kita rawat rumah besar ini secara bersama,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Kemenag Tuban, Drs. Sahid, MM, mengatakan PTSP dibangun untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

“Alhamdulillah tahun ini kami mulai dengan membangun PTSP, yang pendanaannya dibantu dari BRI dan sebagian diambilkan dari operasional kantor,” terangnya.

Harapan kami, kata dia, nantinya dapat mencapai standar mutu yang prima dalam melayani masyarakat.

PTSP sendiri merupakan salah satu bentuk upaya Kementerian Agama memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.

Dia mengatakan PTSP ini masih banyak yang harus di benahi dan ditambah. Baik dari segi sarana prasarana maupun peningkatan SDM.

Keberadaan PTSP sebagai komitmen untuk membenahi pelayanan bagi masyarakat.

“PTSP ini untuk mempercepat, memudahkan dan memberikan kepastian pelayanan pada masyarakat. Sehingga pelayanan itu akuntabel terukur dan transparan,” tandasnya.

Ditemui terpisah, Supervisor PTSP Kemenag Tuban, Laidia Maryati, S. Ag, MA, mengatakan PTSP merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Dan PMA no 90 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Kementerian Agama. PTSP dibangun, untuk memastikan Kementerian Agama menjadi lembaga yang bersih .

Ia mengatakan jika sebelumnya pelayanan diberikan secara manual. Pelayanan manual diakui menghadapi beberapa kendala. Pelayanan manual membuat proses selesai begitu lama.

“PTSP sebagai upaya pemastian layanan ketika persyaratan terpenuhi,” jelasnya.

Termasuk mengubah persepsi terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kemenag Tuban. Terkadang yang salah selama ini adalah masyarakat tinggalkan berkas.

“Lalu kekurangannya tidak terjawab di depan. Ketika kurang kembalikan berkas, ketika lengkap diproses. Itu yang diharapkan dengan adanya PTSP ini,” pungkasnya.(wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.