Cabuli Enam Anak, Dihukum 12 Tahun

oleh -
HUMAS PN TUBAN : Donovan Humas PN Tuban Memberikan Keterangan Vonis

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com –  Muksin (40) pria asal Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan harus menuai hasil perbuatannya. Dia harus menjalani hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta berdasarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis (10/9/2020).

Dalam sidang pria tersebut terbukti melakukan tindak pencabulan kepada enam anak laki-laki yang rata-rata masih duduk dibangku SMP.

“Tersangka diputus 12 tahun penjara dan denda 100 juta. Jika denda tidak dibayar hukuman ditambah 6 bulan,” ujar Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bawono, Jumat (11/9/2020).

Dia menjelaskan, vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 13 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 6 bulan penjara.

“Alasan yang meringankan karena tidak ada korban yang disodomi, pelaku mengakui kesalahannya, tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatanya,” terang Donovan.

Saat ini  pelaku telah menjalani masa tahanan Lapas Kelas II B Tuban.

Sekadar diketahui, jajaran Polres Tuban berhasil menangkap Muksin di tempat kostnya di Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban. Pria tersebut ditangkap lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap enam anak laki-laki di bawah umur.

Tempat yang biasa dijadikan lokasi aksi bejat itu di antaranya, kamar kos tersangka di sekitar pos bom Tuban, di atas truk dan tempat ibadah.

Kasus itu terungkap setelah salah satu orang tua korban mendapatkan kabar bahwa selama 10 hari terakhir anaknya tidak pulang ke asrama sekolah.

Selanjutnya, salah satu orang tua korban itu mendapatkan kabar anaknya sedang berada di Tuban untuk menemui pelaku. Mendapatkan kabar tersebut, orang tua korban meminta bantuan polisi untuk mendatangi kos-kosan pelaku.

Tersangka mengaku melakukan aksi tersebut lantaran dia pernah menjadi korban saat masih berstatus pelajar.(wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.