Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk

oleh -
DIPERIKSA : Salah Satu Pelaku Ciranmor saat Diperiksa Polisi

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Hanya beberapa jam setelah aksinya menggondol motor milik warga, dua pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibeluk unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora.

Kejadian berawal dari laporan korban Yohan Milani (38) warga Kelurahan Punggursugih RT 006/RW 002 Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora, Minggu, (19/07/2020) lalu.

Korban melaporkan motornya hilang, padahal Minggu, (19/07/2020) dini hari sekira pukul 00.00 WIB dia masih melihat motornya terparkir di teras rumah. Kemudian ditinggal untuk istirahat, namun saat bangun pagi sekira pukul 05.30 WIB motor korban raib.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Ngawen Polres Blora Iptu Sunarto,SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa,SH untuk menyelidiki. Kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil diamankan.

Kedua pelaku berinisial NF dan ADC berhasil diamakan di sebuah pom mini di wilayah Desa Tawangrejo, Kecamatan Tunjungan Minggu, (19/07/2020) sekitar  pukul 20.30 WIB saat akan bertransaksi jual beli sepeda motor hasil kejahatannya tersebut.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan tiga unit sepeda motor. Yakni  satu unit motor hasil kejahatan, dan satu unit motor Honda Verza yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi serta satu unit Yamaha Vega, yang diduga untuk sarana aksi pencurian tersebut.

“Kita amankan tersangka bersama barang bukti berupa tiga unit sepeda motor. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek Ngawen.(wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.