Pengguna Narkoba dan Penjual Obat Tanpa Ijin Dibekuk

oleh -

BLORA

Penulis : Supriyanto
Lenterakata.com – Lima pengguna narkoba dan tiga penjual obat – obatan tanpa ijin diamankan Satuan Narkoba Polres Blora.

Link Banner

Kelima pengguna narkoba tersebut adalah Mohammad Angga Prasetyawan, (28), Kurmin (42), Jumanto (45), Sugeng Riyanto (38) dan Wiji Santoso (37).

“Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Jepon, Cepu dan Blora,” ujarvKapolres Blora, AKBP Antonius Anang, Jumat (8/11/2019).

Satnarkoba Polres Blora dalam kurun waktu tiga bulan mengamankan pelaku pengguna narkoba dan penjual obat dari enam kasus yang ditangani.

Tersangka yang diamankan ada delapan orang beserta barang bukti narkoba dan kendaraan bermotor.

Di antaranya satu unit mobil dan satu sepeda motor. Enam kasus tersebut ada tiga kasus sabu – sabu dengan barang bukti tiap kasus rata – rata 1 gram.

“Atas perbuatan mereka, dijerat dengan undang – undang narkotika dan undang – undang kesehatan,” kata Kapolres.(wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *