Yes… Ganja Kering 1,5 Kilogram Dimusnahkan BNNK Tuban

oleh -
DIBAKAR : Barang Bukti Kasus Narkoba Berupa 1,5 Kilogram Ganjar Kering Dimusnahkan dengan Cara Dibakar

TUBAN

Penulis : M.Rizqi

Link Banner

Lenterakata.com – Ganja kering seberat 1,5 kilogram (kg) dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban. Ganja tersebut merupakan barang bukti (BB) kasus penyalahgunaan narkotika dengan satu tersangka yang merupakan jaringan peredaran narkoba antarpulau.

Pemusnahan BB tersebut dilakukan di halaman kantor BNNK Tuban yang dihadiri oleh Wakil Bupati Tuban, Kasat Narkoba Polres Tuban serta Perwakilan Kejari Tuban, Kodim 0811/Tuban, Rabu (4/8/2021).

Wakil Bupati Tuban, Riyadi mengungkapkan, apresiasinya terhadap kinerja BNNK Tuban yang telah berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja tersebut.

Selain itu, wabup juga mengapresiasi  semua pihak termasuk masyarakat yang proaktif memberikan informasi kepada aparat.

“Kita sangat mengapresiasi kepada semua pihak, dalam hal ini masyarakat yang pro aktif memberikan informasi kepada BNNK maupun pihak kepolisian,” ujar wabup.

Dia menambahkan, dengan pengungkapan kasus tersebut bisa memberikan efek jera terhadap pelaku, serta bisa memberikan pelajaran terhadap masyarakat luas agar menghindari penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana menyampaikan, BB  yang dimusnahkan itu jenis ganja kering dari hasil pengungkapan.

BB yang dimusnakh itu sebelumnya telah disisihkan sesuai dengan ketentuan undang-undang juga sudah mendapatkan penetapan status dari kejaksaan negeri dan setelah melalui uji laboratorium forensik.

“Dalam waktu yang telah ditentukan ini kita musnahkan barang bukti, sedangkan untuk yang disisihkan akan digunakan sebagai bukti dalam sidang di pengadilan,” kata AKBP I Made Arjana.

Dalam pemusnahan ini, lanjut I Made tersangka Bob Marozas (44) juga dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun hingga hukuman mati.

“Karena tersangka ini tidak hanya menguasai atau menyimpan, tetapi juga sebagai perantara atau penyuplai,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, pengungkapan penyelundupan narkotika jenis ganja kering dengan BB 1,5 kg tersebut berawal saat tim dari BNNK Tuban mendapatkan informasi terdapat pengiriman ganja melalui jasa pengiriman ternama dengan tujuan Tuban.

Selanjutnya, petugas BNNK Tuban melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BNNP Jawa Timur.

Dari hasil penyelidikan itu, diketahui benar ada pengiriman satu paket yang dialamatkan ke rumah mertua tersangka di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Tim BNNK Tuban melakukan pengintaian dan menunggu barang itu dikirimkan sampai ke alamat tersangka yang diatasnamakan dengan nama anaknya.

Untuk memastikan bahwa paketan ganja itu memang benar di pesan oleh tersangka Bob Marozas, petugas BNNK Tuban mengintai hingga tempat tinggal pelaku. Selanjutnya, setelah paketan diterima, petugas langsung menggrebek dan meminta pelaku untuk membuka isi paketan kardus besar itu.

Dua paket ganja yang disimpan di dalam batal yang dikirim melalui jasa pengiriman itu diketahui beratnya masing-masing 1.024,3 gram dan 479,4 gram. Paket ganja tersebut dikirim oleh kenalan pelaku yang berinisial B dari luar Jawa dan saat ini masih dalam pengembangan oleh pihak BNNK Tuban.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *