Culik Warga Blora, 3 Warga Bojonegoro Meringkuk di Sel Tahanan Polres Blora

oleh -
DITANGKAP : Salah Satu Tersangka dan Otak Penculikan saat Diperlihatkan oleh Petugas Polres Blora

BLORA

Penulis : Supriyanto

Link Banner

Lenterakata.com – Tiga warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yakni S (43), MOS (33) dan MUS (27) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Blora, Jawa Tengah setelah ditangkap Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora.

Ketiga pria itu ditangkap karena menculik SNW (22) warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Ironisnya, salah satu penculik, yakni MUS adalah suami SNW sendiri, namun saat ini keduanya dalam proses cerai di Pengadilan Agama Blora. Bahkan, aksi penculikan itu diotaki olehnya.

Perbuatan tiga pria itu termasuk tindak pidana melarikan orang dari suatu tempat dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu di bawah kekuasaan sendiri atau di bawah kekuasaan orang lain. Dan atau melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum, sesuai pasal 328 KUHP dan atau 170 (1) KUHP.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasat Resksrim AKP Setiyanto,SH,MH. Rabu, (29/12/2021) dalam rilis kasus di mapolres menjelaskan, kejadian berawal dari laporan Wagini, (45) ibu korban pada Kamis, (23/12/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku, penculikan ini sudah direncanakan oleh para tersangka. Awalnya tersangka MUS meminta bantuan MOS untuk mencarikan orang yang mau dibayar untuk menculik korban SNW dengan iming iming upah sebesar Rp50 juta.

Setelah itu tersangka MOS mengajak tersangka S untuk mencari 3 orang lagi. Setelah mendapatkan orang yang mau melakukan tugas tersebut, kemudian tersangka MUS mengajak berkumpul para tersangka lain untuk merencanakan penculikan tersebut.

Awalnya tersangka melakukan penculikan pada hari Senin, (20/12/2021) malam di rumah korban, namun tidak berhasil. Kemudian diulangi pada hari Kamis, (23/12/2021) dan kali ini berhasil.

“Kronologis penculikan, para tersangka sudah menunggu korban di depan Pengadilan Agama Blora pada saat itu digelar sidang perceraian korban dengan tersangka,” ujar Kasat Reskrim.

Setelah korban selesai sidang dan akan pulang menuju rumahnya di Kecamatan Kradenan, para tersangka membuntuti kendaraan yang ditumpangi korban. Dan tersangka MUS membuntutinya di belakang dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.

“Saat sampai di Jalan Blora Randublatung turut Desa Semanggi Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, setelah para pelaku menganggap situasi aman, kemudian langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobil tersangka langsung menghadang di depan mobil korban,” lanjut Kasat Reskrim.

Pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan dengan alat masing masing langsung menghampiri korban bersama rombongan.

Dalam upaya paksa membawa korban para tersangka mengancam para korban dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang. Bahkan dalam upaya paksa tersangka juga menyetrum korban dengan alat strum yang sudah disiapkan.

Akhirnya korban SNW berhasil dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung. Dan tersangka MUS, (Suami korban), mengamati dari kejauhan. Selanjutnya korban SNW diserahkan kepada tersangka MUS dan tersangka diberikan uang sesuai kesepakatan sebesar Rp50 juta.

“Selama disekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro,” ungkap perwira dengan tiga balok di pundak itu.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 3 tersangka pada hari Kamis, (23/12/2021)  pukul 16.30 WIB.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa  pedang, handphone, dan sejumlah uang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dan 3 tersangka lainnya masih dalam penyelidikan,” tandas Kasatreskrim.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *